Tiga Isu Hukum Krusial Luput dalam Kampanye

Kamis, 19 Maret 2009 – 17:22 WIB
JAKARTA – Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menyoroti tiga isu hukum krusial yang luput diangkat dalam kampanye oleh parpol dan para calon anggota legislatif (caleg)Ketiga isu hukum tersebut menurutnya, di antaranya adalah, pertama, pembangunan hukum yang meliputi prioritas legislasi, integritas lembaga, integritas pribadi, dan pembagian wewenang yang tegas antar lembaga penegak hukum.

"Banyak pekerjaan rumah di bidang legislasi, tetapi DPR malah sibuk melakukan transaksi-transaksi politik

BACA JUGA: Kritik KPU, KIPP Sampaikan Empat Poin tentang Pemilu

Sehingga citra lembaga penegak hukum semakin turun, dan masing-masing lembaga menunjukkan ego sektoral," kata Todung kepada JPNN di Jakarta, Kamis (19/3).

Isu kedua adalah tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Di sini Todung menyoroti dukungan negara yang minim kepada lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, maupun Komnas Perlindungan Anak

BACA JUGA: Herman Beberkan Intervensi Polri di Hadapan Megawati

Dia mengatakan bahwa penegakan HAM selama ini kurang efektif, lantaran disebabkan oleh dukungan finansial yang tidak memadai.

Di samping itu, menurutnya pula, yang tentu akan menjadi pekerjaan rumah bagi anggota legislatif nanti adalah membahas amandemen UU HAM, ratifikasi instrumen hukum internasional, serta penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

Todung juga memandang perlunya dihidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Seperti diketahui, KKR belum sempat terbentuk di negeri ini, karena putusan MK telah membatalkan keseluruhan UU KKR

BACA JUGA: 38 Lembaga Pemantau Siap Pantau Pemilu 2009

"Karena tidak semua kasus pelanggaran HAM bisa diadili, jadi perlu ada KKR," ungkapnya.

Isu terakhir yang dicatat Tidung, adalah akses keadilan (access to justice)Isu ini menurutnya, sangat penting bagi masyarakat miskin dan marjinalSebab, selama ini access to justice untuk golongan masyarakat tersebut masih terabaikan.

"Lebih-lebih karena access to justice juga sangat dibutuhkan dalam konteks hak-hak narapidana, korban kejahatan dan saksi," katanya(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Bawa Artis Top, Massa Padati GOR Delta Sidoarjo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler