jpnn.com - JAKARTA - Dua dari lima jaksa yang mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lolos tahap kedua. Mereka berhak mengikuti tahapan berikutnya yang digelar panitia seleksi capim KPK.
Keduanya yakni Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sri Haridjati serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suhardi.
BACA JUGA: Dua Saksi Korupsi Hambalang Mangkir
Sedangkan tiga lainnya yang gagal yakni Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan Kejagung Paulus Joko Subagio, Wakil Kajati Papua Mohamad Rum dan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Jasman Panjaitan.
Menanggapi ini, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan wajar saja jika ada jaksa yang lolos maupun tidak karena merupakan konsekuensi dari seleksi yang diikuti. "Ya, namanya seleksi kan?" katanya, Selasa (14/7).
BACA JUGA: Tuding KPK Zalim, Tim OC Kaligis Siapkan Perlawanan, Termasuk Praperadilan
Dia pun menyatakan, adanya jaksa yang tidak lolos membuktikan bahwa tak ada calon titipan dari Korps Adhyaksa kepada pansel untuk menempatkan orang kejaksaan menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut. "Itu membuktikan bahwa kami bukan calon titipan," katanya.
Menurut dia, semua jaksa itu berkompetisi dengan ratusan calon-calon dari berbagai latar belakang lainnya. "Semua berkompetisi ikut seleksi sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh pansel," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.
BACA JUGA: Tol Cipali, Mengular di Pintu Keluar, Ada Brimob Bersenjata Laras Panjang
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Destry mengatakan, ada 48 capim KPK yang lolos seleksi tahap II. Terbanyak berasal dari unsur penegak hukum, Termasuk dua orang yang berasal dari jaksa, lima kepolisian dan dua hakim. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka di Bareskrim, Bagaimana Nasib Suparman di Pansel KY?
Redaktur : Tim Redaksi