BACA JUGA: Polisi Usut Pemalsu Rentut Gayus
Hanya saja, mantan Kajati Jawa Timur ini mengaku belum bisa mengumumkan identitas jaksa bermasalah tersebut, termasuk rekomendasi sanksinya dengan alasan yang bersangkutan masih diberi hak untuk mengajukan keberatan."Tapi isinya (jenis sanksi) belum boleh diumumkan karena belum masuk (ke tahap pengajuan) keberatan," kata Marwan lewat pesan singkat
BACA JUGA: Dubes AS Support KPK
Tapi saat JPNN menyebutkan nama serta jabatannya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini buru-buru menolak menjawab, dengan alasan jika diungkap ke publik akan melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS."Waduh
BACA JUGA: Refly Merasa jadi Tertuduh
Marwan tak menjawab pertanyaan berapa lama jaksa bermasalah itu diberi waktu untuk menyusun keberatan, serta penjatuhan sanksi dari Jaksa Agung.Pada 18 Agustus 2010, sebanyak 4 jaksa dari Inspektorat Pengawasan dan Tugas Umum Kejagung dipimpin Burhanuddin, memeriksa beberapa pejabat Kaltim, menyusul masuknya surat kaleng ke JAM Was bahwa telah terjadi pemerasan oleh beberapa petinggi Kejati Kaltim.
Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M Sa'bani, Kepala Disperindagkop Yadi Sabianur, Kepala Balitbangda Syahrumsyah Asri, Dirut RSUD AW Sjahranie, Aji Syirafudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Budi Pranowo, dan Usman dari Dinas Kelautan dan Perikanan KaltimMayoritas nama pejabat Kaltim tersebut adalah saksi atau bahkan tersangka korupsi yang saat ini tengah disidik Kejati. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Izinkan Refly Periksa Hakim MK
Redaktur : Tim Redaksi