Tiga Jaksa Diduga Memeras

Kamis, 28 Oktober 2010 – 22:06 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengatakan ada 3 jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terbukti memeras beberapa pejabat KaltimTindaklanjut dari penyelidikan ini, pihaknya telah menyerahkan rekomendasi jenis sanksi terhadap ketiganya kepada Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono

BACA JUGA: Polisi Usut Pemalsu Rentut Gayus

Hanya saja, mantan Kajati Jawa Timur ini mengaku belum bisa mengumumkan identitas jaksa bermasalah tersebut, termasuk rekomendasi sanksinya dengan alasan yang bersangkutan masih diberi hak untuk mengajukan keberatan.

"Tapi isinya (jenis sanksi) belum boleh diumumkan karena belum masuk (ke tahap pengajuan) keberatan," kata Marwan lewat pesan singkat
Marwan sempat membenarkan bahwa dua di antara jaksa bermasalah itu memiliki jabatan penting di Kejati Kaltim

BACA JUGA: Dubes AS Support KPK

Tapi saat JPNN menyebutkan nama serta jabatannya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini buru-buru menolak menjawab, dengan alasan jika diungkap ke publik akan melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Waduh
PP No 53 Tahun 2010 melarang (saya) mengumumkan tentang hal itu (nama dan jenis sanksi), kecuali yang bersangkutan sudah mengajukan keberatan," tulisnya lagi

BACA JUGA: Refly Merasa jadi Tertuduh

Marwan tak menjawab pertanyaan berapa lama jaksa bermasalah itu diberi waktu untuk menyusun keberatan, serta penjatuhan sanksi dari Jaksa Agung.

Pada 18 Agustus 2010, sebanyak 4 jaksa dari Inspektorat Pengawasan dan Tugas Umum Kejagung dipimpin Burhanuddin, memeriksa beberapa pejabat Kaltim, menyusul masuknya surat kaleng ke JAM Was bahwa telah terjadi pemerasan oleh beberapa petinggi Kejati Kaltim.

Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M Sa'bani, Kepala Disperindagkop Yadi Sabianur, Kepala Balitbangda Syahrumsyah Asri, Dirut RSUD AW Sjahranie, Aji Syirafudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Budi Pranowo, dan Usman dari Dinas Kelautan dan Perikanan KaltimMayoritas nama pejabat Kaltim tersebut adalah saksi atau bahkan tersangka korupsi yang saat ini tengah disidik Kejati. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Izinkan Refly Periksa Hakim MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler