Tiga Jaksa Senior Belum Disanksi

Terkait Vonis Ayin

Kamis, 31 Juli 2008 – 11:03 WIB
JAKARTA – Tidak hanya nasib Sjamsul Nursalim dengan kasus BLBI BDNI-nya yang masih aman dengan putusan lima tahun Artalyta Suryani alias AyinTiga jaksa senior yang diindikasikan memiliki keterlibatan dengan Ayin juga masih belum tersentuh sanksi dari Kejaksaan Agung.
”Belum (ada sanksi)

BACA JUGA: BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen

Pak Jaksa Agung (Hendarman Supandji) belum mengambil sikap,” kata Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan MS Rahardjo
Namun dia mengingatkan, sesuai dengan janji Hendarman, sanksi akan ditentukan setelah ada putusan pengadilan Tipikor terhadap Ayin dan jaksa Urip Tri Gunawan.
Apakah vonis itu tidak cukup kuat mengingat percakapan telepon dilakukan Ayin dengan jaksa senior itu? Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu menolak untuk berkomentar

BACA JUGA: Polisi Siap Pindahkan Ayin

”Itu kompetensi ada pada Jaksa Agung,” kata Rahardjo.
Seperti diketahui, tiga jaksa senior yakni JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Udji Santoso, JAM Intelijen Wisnu Subroto, dan mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, terancam sanksi karena pelanggaran PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Pelanggaran itu terkait hubungan mereka dengan Ayin

BACA JUGA: Tak Cukup Hanya Bagi-Bagi Sertifikat

Ketiganya telah menjalani pemeriksaan internal oleh jajaran pengawasan yang dipimpin langsung oleh JAM Pengawasan M.SRahardjo.
Dalam pertimbangannya di persidangan (29/7), majelis hakim yang menyidangkan Ayin berpendapat, pemberian uang kepada Urip adalah terkait penyelidikan kasis BLBI Sjamsul Nursalim.    Fakta tersebut terkait isi percakapan telepon Ayin dengan Kemas Yahya Rahman semasa menjabat JAM PidsusIsi percakapan adalah kabar yang menyebutkan, hasil penyelidikan sudah diumumkan secara gamblang dengan tidak ada permasalahan.
Selain itu, majelis juga menyimpulkan pembicaraan Ayin dengan Untung Udji pasca penangkapan Urip menjadi indikasiDalam pembicaraan yang disadap KPK itu, Ayin menyebut Urip sebagai "orang kita"Udji lantas menanggapinya dengan mengatakan akan mengoordinasikan agar kejaksaan yang menangkap Ayin.
Saat pencopotan Untung Udji dari posisi JAM Datun pada Kamis (26/6) lalu, Hendarman menyatakan, penjatuhan sanksi dilakukan menunggu putusan tingkat pertama pengadilan TipikorDia juga menyangkal pencopotan Untung Udji sebagai sanksiNamun untuk menjaga kredibilitas jabatan”Jadi kami masih menunggu,” kata Rahardjo yang segera memasuki pensiun.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Andri Gunawan meminta Kejaksaan tidak menunggu putusan di pengadilan Tipikor”Seharusnya kejaksaan lebih independent, jangan dikaitkan dengan pengadilan karena ini terkait dengan perilaku jaksa,” kata AndriMenurutnya, indikasi pelanggaran Peraturan Jaksa Agung (Perja) tentang kode etik perilaku jaksa sangat kuat.
Andri mengungkapkan, sikap Kejagung yang belum mengambil sikap atas vonis Ayin mengesankan posisi Kejagung yang mencari amanMenurutnya, secara logika, divonisnya Ayin secara tidak langsung juga berdampak pada Untung Udji”Dengan logika seperti itu, tidak perlu menunggu vonis Urip,” terangnya.
Dia menyayangkan belum efektifnya Perja kode etik perilaku jaksaHal itu tercermin belum adanya jaksa yang dikenai sanksiPadahal, Kejagung telah menyatakan pembaruan di internal korps Adhyaksa itu”Harus ada tindakan kalau indisiplinerKita jangan bicara pidana, tapi bicara etika profesi,” kata Andri(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Loper Koran Pahlawan Informasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler