jpnn.com - JAKARTA - Kepala daerah (Kada) yang menabrak ketentuan di Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah bisa diberhentikan dari jabatannya oleh pemerintah pusat. Tapi sebelum diberhentikan, kepala daerah bersangkutan harus disekolahkan dulu.
Dengan ketentuan ini, kewenangan Presiden Jokowi untuk mengatur kepala daerah, sangat lah besar.
BACA JUGA: Polisi Tertabrak Kereta Api Masih Diobservasi Dokter
Hal itu dikatakan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Purnomo saat berdiskusi di press room Dewan Perwakilan Daerah (DPD), komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (24/10).
"Soal raja-raja kecil di daerah, jika tidak pas dalam berurusan dengan pemerintah pusat, yang bersangkutan disekolahkan," ujar Agus Purnomo.
BACA JUGA: Tahanan Pakai HP di Rutan, KPK Perketat Kunjungan
Sekolah yang akan dilalui para kada bermasalah menurut Agus, maksimal hanya tiga kali.
"Artinya untuk setiap kesalahan, dilakukan satu kali sekolah. Kalau disekolahkan hingga tiga kali dan tidak juga terjadi perubahan maka dilakukan pilkada untuk menggantinya," ujarnya.
BACA JUGA: Ditetapkan SBY, Komisioner KASN Bakal Dilantik Jokowi
Jadi menurut anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah itu, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda menjadi dasar hukum yang kuat bagi Presiden Joko Widodo untuk mengatur para kepala daerah. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin, Paling Telat Pertimbangan DPR Diserahkan ke Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi