jpnn.com, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menahan tersangka penyelewengan anggaran kegiatan Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Kota Batam, Raja Muhammad Rizal, Selasa (22/8).
Sebelumnya, mantan bendahara Dinsoskam 2015 yang ditetapkan tersangka sekitar 6 bulan lalu itu, sudah tiga kali mangkir saat dipanggil Kejari Batam.
BACA JUGA: Seludupkan TKI Ilegal dari Malaysia, Speedboat Tanpa Nama Diamankan Lanal Batam
"Hingga tadi (kemarin,red), tersangka hadir memenuhi panggilan kami untuk pemeriksaan akhir, dan langsung ditahan di Rutan Batam," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, M Chadafi Nasution seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dari hasil pemeriksaan berkala dan audit dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terbukti adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA: Nurdiana Bantah Jual Bayinya, Beginilah Kisah Menurut Versinya
"Kerugian negara mencapai Rp 1.505.990.249 bersumber dari anggaran 15 kegiatan 2015 yang tidak disetorkan terdakwa ke kas daerah," terang Chadafi.
Diantara 15 kegiatan itu, anggaran kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tercatat paling banyak diselewengkan tersangka sebesar Rp 1,1 miliar. "Sisanya dari 14 kegiatan Dinsoskam lainnya," sebutnya.
BACA JUGA: Ya Ampun, Yulia Bohongi Suami, Bayi Hasil Penculikan Dibilang Anak Sendiri
Dalam perbuatan itu juga diketahui, tersangka sempat memalsukan tanda tangan atasannya terhadap laporan kegiatan yang seolah-olah sisa anggaran setiap kegiatan tersebut sudah diterima atau masuk ke kas daerah.
"Sementara dana itu tidak pernah disetorkan, sehingga tampak ketidaksinkronan antara uang kas yang ada dengan laporan yang dijadikan alat bukti perbuatannya," jelas Chadafi.
Dari besaran dana yang dikorupsi tersangka, belum ditemukan adanya aliran dana ke pihak lain atau pembelian barang yang memungkinkan untuk disita.
"Setelah kami telusuri, masih belum ditemukan adanya aset-aset terdakwa yang bisa disita terkait perkara maupun pihak lain yang ikut terlibat. Sejauh ini, masih mengarah pada satu tersangka saja," paparnya.
Perbuatan tersangka diatur dan diancam sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3), subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, atau kedua pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara," ucap Chadafi.
Selanjutnya, berkas perkara tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Batam segera dilimpahkan ke penuntut umum dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. "Tersangka tinggal menunggu disidangkan," tutupnya. (nji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Disnaker Akui Tak Punya Data Soal Ketersediaan Lowongan Kerja
Redaktur & Reporter : Budi