jpnn.com, SURABAYA - Polsek Simokerto, Surabaya menangkap dua remaja pecandu sabu-sabu Anton dan Dimas. Dua remaja asal Kedung Mangu itu tertangkap memiliki sabu-sabu (SS).
Cerita penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah dengan ulah mereka. Sebab, kedua pelaku sering ketahuan warga memakai sabu-sabu.
BACA JUGA: Sembunyikan Sabu-Sabu di Helm, Tetap Ketahuan juga
Atas laporan itu, polisi segera membuntuti kedua tersangka. Tidak butuh waktu lama, mereka ditangkap di Jalan Wonosari sesaat setelah bertransaksi dengan seorang pengecer bernama Ambon di Jalan Jatipurwo.
Melihat petugas, mereka tak berkutik. "Mereka pasrah dan langsung dilakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih.
BACA JUGA: Karena Salah Tingkah, Andy Malah Ketahuan
Masda menerangkan, dari penggeledahan pada tubuh tersangka, didapati satu klip SS seberat 0,4 gram. Rencananya, kedua tersangka mengonsumsi SS itu di rumah Dimas.
Dari pemeriksaan awal, lanjut Masda, kedua tersangka patungan membeli SS tersebut. "Satu klip SS seharga Rp 200 ribu," tambahnya.
BACA JUGA: Kelakuan Fahri Sungguh Terlalu!
Masda menerangkan, kedua tersangka sudah tiga kali menggunakan SS. Mirisnya, mereka menggunakan uang orang tua.
"Sebab, mereka pengangguran dan putus sekolah," ujar Masda sembari menunjukkan kedua tersangka.
Saat ditanya petugas tentang tujuan menggunakan SS, lanjut Masda, kedua tersangka mengaku untuk menambah stamina.
"Katanya biar badan makin enak," lanjut Masda. Karena sudah kecanduan, mereka semakin bebal.
"Keduanya berani melawan orang tua," ujar Masda. Bahkan, orang tua tersangka sudah pasrah. "Kini mereka berharap kepada kami," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (jar/c6/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiah Lomba Mancing untuk Beli Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Natalia