MK Siap Back Up KPU

Terapkan Sistem Suara Terbanyak

Selasa, 03 Maret 2009 – 06:22 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ragu-ragu mengeluarkan peraturan sistem suara terbanyakKetua MK Mahfud M.D

BACA JUGA: 82 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan

meminta penyelenggara pemilu itu tidak larut dalam pro dan kontra atas sistem tersebut.

''KPU jangan ikut dalam pro dan kontra yang ada, segera tetapkan peraturan berdasar putusan MK,'' kata Mahfud kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).

Sebenarnya, KPU sangat berharap sistem suara terbanyak itu diatur dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang- undang) agar mempunyai payung hukum yang lebih kuat
Tapi, kenyataannya, pemerintah tidak mengakomodasi hal tersebut dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu

BACA JUGA: Kampanye Gunakan Fasilitas Negara Bukan Korupsi

Karena putusan penting itu harus diterapkan, MK meminta KPU membuat aturan teknisnya.

Menurut Mahfud, KPU jangan terjebak dalam wacana bahwa putusan MK tersebut membutuhkan perppu
KPU harus tetap memosisikan diri sebagai pelaksana UU, baik dari DPR maupun penegasannya oleh MK, yakni keharusan suara terbanyak

BACA JUGA: Pemerintah Ijinkan KPU Perbaiki DPT

''MK dalam putusannya siap me-mback-up (mendukung) KPUJadi, jangan khawatir,'' tegasnya.

Terhadap kekhawatiran maraknya potensi gugatan atas aturan KPU tersebut, MK juga memberikan tanggapanBaik dikeluarkan dalam perppu maupun peraturan KPU, katanya, tidak bisa dipungkiri bahwa gugatan selalu adaMenurut Mahfud, apa pun yang diputuskan KPU saat pemilu nanti, pasti akan ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan''Instrumen hukum kami sudah siap, janganlah bermimpi tidak akan ada gugatan,'' ujarnya.

Dalam konteks peraturan KPU, apabila ada gugatan, sudah pasti uji materinya akan ke Mahkamah Agung (MA)Menurut Mahfud, KPU tidak perlu khawatir jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi atas aturannya tersebut''Sebab, sulit membayangkan MA bakal membatalkan peraturan KPU yang hanya berisi teknis operasional,'' katanyaHal itu dengan syarat, KPU melaksanakan putusan MK apa adanya dan tidak membuat norma baru dalam peraturannya tersebut.

Seumpama peraturan KPU itu dibatalkan MA pun, KPU tidak perlu khawatirMahfud menegaskan, jika itu terjadi, KPU bisa menetapkan anggota legislatif berdasar putusan MKJika itu pun masih digugat, hal tersebut menjadi sengketa pemiluJika menjadi sengketa pemilu, kompetensi peradilannya hanya di MK, bukan di lembaga peradilan lain''Jika itu terjadi, MK akan memutus sesuai dengan prinsip suara terbanyakAda intstrumen hukum, kan,'' bebernya.

Mahfud juga mengingatkan parpol dan caleg untuk berkonsentrasi kepada pemilu yang kompetitifKeduanya jangan terprovokasi atas keraguan sistem suara terbanyak''Kereta sistem ini sudah berjalan, tak mungkin ditarik mundur,'' pesannya.

Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, peraturan KPU tentang suara terbanyak segera ditetapkanMenurut dia, perdebatan yang ada saat ini adalah terkait teknis penetapan caleg dalam peraturan tersebutSalah satunya, jika dalam satu dapil, parpol mendapat satu kursi, namun ternyata ada dua caleg yang memiliki suara sama banyak.(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesalahan Contreng 20 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler