Tiga Karaoke di Bekasi Disegel

Minggu, 15 Agustus 2010 – 13:28 WIB
BEKASI - Tidak mematuhi aturan pelarangan operasi selama bulan Ramadan, 3 tempat Karaoke disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota BekasiBukan itu saja, dalam razia gabungan yang dilakukan Satpol PP, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Kepariwisataan dan Polisi Militer Kota Bekasi juga berhasil menjaring 26 wanita penghibur, serta mengamankan peralatan sound musik tempat hiburan yang tertangkap basah beroperasi d ibulan Ramadan, Minggu (15/2) dinihari tadi.

Razia dimulai dari Cafe dan Restoran Bekasi Soul yang berada di Ruko Sentra Niaga Kalimas (SNK) Jalan A Yani Bekasi Selatan

BACA JUGA: Tak Bayar THR Denda Rp 50 Juta

Namun di tempat tersebut petugas tidak mendapati satupun perempuan malam
Diduga, informasi razia sudah bocor, hingga para pekerja sudah pergi sebelum 28 petugas Satpol PP dan 2 Polisi Militer tiba di lokasi.

Sempat terjadi ketegangan antara petugas saat menanyakan kepada pihak pengelola yang masih membandel membuka tempat usahanya

BACA JUGA: Bekasi Siapkan Tiga Jalur Mudik

Padahal Wali Kota Bekasi sudah mengeluarkan edaran Maklumat yang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan


Ketegangan antara petugas Satpol PP dengan petugas keamanan tempat hiburan malam tersebut terjadi karena petugas Satpol PP berusaha memeriksa seluruh sudut ruangan yang ada di Bekasi Seoul

BACA JUGA: Macet Gara-Gara Angkot Ngetem

Karena curiga, pengelola mengumpulkan wanita pemandu lagu karaoke di sebuah ruangan, yang kemudian dilakukan penyegelan oleh petugas Pol PP.

Razia kemudian dilanjutkan ke tempat Karaoke Casablanca yang berada di perempatan lampu merah Pekayon Bekasi SelatanDari tempat tersebut sedikitnya ada 13 orang perempuan pekerja malam yang langsung diamankan dan dibawa petugas Satpol PPSelain itu, petugas juga melakukan penyegalan dan melarang buka sampai selesai lebaran Idul Fitri.

Setelah itu petugas Satpol PP bergerak ke arah Jalan Raya Alternatif  Kecamatan Jatisampurna,  tepatnya di Cafe Widia, di tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 13 orang perempuan malam yang sedang asik melayani para tamu hidung belangTerkait razia yang dilakukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Dedi Djuanda mengatakan, razia dilakukan sesuai dengan Perda dan maklumat yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi tetang larangan buka hiburan malam seperti, karaoke, panti pijat, diskotek, dan billiard beroperasi selama Ramadan.

"Razia malam ini dilakukan di beberapa titik tempat hiburan malam dan berhasil menjaring puluhan perempuan malamSelain itu juga disita berbagai alat musik dan sound sistem milik tempat hiburan yang membandelBahkan, kalau ternyata ada yang belum melengkapi izin maka bisa saja akan langsung kami tutup," "pungkasnya.

Sementara itu, Bunga (20) bukan nama sebenarnya, salah satu wanita penghibur yang menjadi karyawan café yang terjaring, mengaku tidak tahu kalau ada larangan untuk tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan“Saya dipaksa kerja sama bos, mau gimana lagi kalau tidak kerja gak bakal digaji,” ucap wanita asal Bogor ini  .

Seperti diketahui, tempat hiburan Bekasi Seoul adalah salah satu tempat karaoke yang setiap tahun membandel dan melecehkan maklumat wali kotaNamun, saat digerebek, restoran Korea dengan fasilitas karaoke dan wanita penghiburnya itu selalu lolos tanpa jeratan hukumDiduga kuat, Bekasi Seoul memiliki beking yang kuat sehingga selalu tak pernah ditindak tegas(rif)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolot: Lebih Baik Pilih Warga Asli Tangsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler