Tiga Komisioner Panwaslu Segera Klarifikasi ke Bawaslu NTT

Senin, 14 November 2016 – 08:05 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG - Tiga komisioner Panwaslu Kota Kupang resmi diberhentikan oleh Bawaslu NTT pada Jumat (11/11) pukul 11.38 WIB. Ketiganya menilai keputusan pemberhentian ini sangat aneh karena tidak melalui mekanisme yang benar.

Bahkan, Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Attawuwur menilai mereka menjadi korban ketika menegakkan aturan. Ia juga mengaku tidak tahu landasan hukum apa yang dipakai Bawaslu NTT dan Bawaslu RI untuk memberhentikan Panwaslu Kota Kupang.

BACA JUGA: Agus Harimurti Yakin Bisa Mengatasi Pengangguran di Ibu Kota

“Mekanismenya ada peringatan lisan dan tertulis lebih dahulu, tapi kami tidak tahu alasannya tiba-tiba diberhentikan. Saya tidak tahu. Saya bingung. Ini aneh,” kata Germanus seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Oleh karena itu, ia bersama komisioner lainnya akan menyampaikan klarifikasi ke Bawaslu NTT. Bahkan, enam Panwascam se-Kota Kupang yang berjumlah 18 orang pun akan mengadu ke Bawaslu NTT Senin besok. Pasalnya, mereka juga merasa aneh karena tidak ada persoalan tapi Panwaslu dipecat.

BACA JUGA: Sandiaga Resmikan Posko Pemenangan Anak Muda, Relawan Asik

Selain itu, menurut Germanus, dalam surat pemberhentian Bawaslu, tidak disebutkan pemberhentian sementara itu berlaku sampai kapan. “Panwascam sudah pertemuan dan kami akan klarifikasi ke Bawaslu,” kata Germanus.

Terkait dengan keputusan Panwaslu yang dibatalkan Bawaslu NTT, Germanus juga merasa aneh karena tidak ada rujukan aturan manapun yang membolehkan Bawaslu mengoreksi putusan Panwaslu. “Mungkin di sinilah ada kekosongan hukum,” katanya.

BACA JUGA: Maruarar Sirait Elus Dadang Duet dengan Bima Arya

Ia pun mengaku heran karena Bawaslu begitu gampangnya mengubah keputusan Panwaslu yang dihasilkan melalui sidang yang cukup lama dan keputusannya diambil melalui pleno Panwaslu. “Alasan mereka yang say abaca adalah kemungkinan ada aksi anarkis, maka kamilah yang jadi tumbal,” kata Germanus.

Namun, ia menegaskan, dirinya bersama komisioner lainnya sama sekali tak menyesali keadaan. Mereka menghadapi persoalan ini dengan kepala tegak karena berada di pihak yang benar. “Karena buktinya petahana melakukan pelanggaran Undang-undang dan harus ada sanksinya,” kata Germanus.

Terkait dengan Fatwa MA yang sempat diributkan Bawaslu, menurut Germanus, hal itu sudah dipatahkan dalam persidangan. Sebab berdasarkan keterangan ahli hukum di persidangan bahwa Fatwa MA tidak bisa mengalahkan undang-undang. Dan sudah jelas bahwa pemohon yakni paket Firmanmu dirugikan dengan diloloskannya petahana Jonas Salean. Karena di situlah paket Firman diperlakukan tidak adil.

"Jonas Salean selaku petahana terbukti melanggar undang-undang tapi diikutsertakan dengan pasangan calon yang tidak melanggar, maka ada ketidakadilan,” kata Germanus.(JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AHY Janjikan Dana Rp 50 Juta untuk Usaha, Mau?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler