Tiga Kontainer Miras Korea Disita

Selasa, 15 November 2011 – 02:32 WIB

JAKARTA - Menjelang pergantian tahun, upaya penyelundupan minuman keras (miras) melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), biasanya marakTahun ini, berhasil digagalkan upaya penyelundupan 3 kontainer miras berisi 42.792 botol.

Minuman keras yang diselundupkan tersebut mengandung etil alkohol (MMEA) kadar 19,5 persen dengan merek Jinro asal Korea Selatan

BACA JUGA: Tiga Kontainer Miras Korea Disita

Pelaku berusaha menipu Bea Cukai untuk meloloskan barang impor ilegal tersebut dengan cara memalsukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan jenis barang yang tidak sesuai


”Dalam dokumen PIB disebutkan barang-barang yang diimpor itu adalah buah-buahan dan kertas

BACA JUGA: Sepucuk Pistol Tergeletak di Jalan Tol

Namun, setelah kita periksa, ternyata berisi minuman keras asal Korea Selatan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Iyan Rubianto, Senin (14/11)


Selain itu, dalam tiga kontainer tersebut juga terdapat 28.552 botol minuman ringan serta makanan ringan lainnya

BACA JUGA: Ratusan Kades Ditipu Protokoler Istana Palsu

Menurut catatan perjalanan barang-barang tersebut diimpor oleh sejumlah perusahaan, yaitu PTABN, PTR BKN dan PT IP

Terungkapnya aksi tersebut terjadi pada akhir Oktober laluBerawal dari informasi dan analisis intelijen terhadap importasi yang dilakukan oleh 3 perusahaanPetugas kepabeanan kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan fisikDan diketahui terdapat barang-barang yang tidak sesuai pemberitahuan“Potensi kerugian negara terkait upaya penyelundupan itu sebesar Rp 2,5 miliar,” lanjut Iyan

Terkait kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyidikan dan telah ditetapkan seorang tersangka Warga Negara Korea Selatan, bernisial LHT“Kasus ini kita bawa ke pengadilan,” terangnya

Pelaku dijerat UU No10 tahun 1995, tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No17 tahun 2006.  Pasal 103 huruf a, “setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar”

Saat ini barang bukti yang berhasil disita telah diamankan dan ditetapkan sebagai barang sitaan dikuasi negara, selanjutnya menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan

Agung Kuswandono menambahkan, puluhan ribu minuman ini adalah jenis Soju yang merupakan minuman keras khas masyarakat Korea SelatanMenurut dia, minuman keras merupakan salah satu produk yang dikenakan cukai, karena dengan alasan kesehatan, produk itu dibatasi. 

"Pelaku menghindari bea masuk yang mahal dengan membuat pemberitahuan impor barang yang tidak benar," terangnyaSelain merugikan negara, masuknya miras ilegal itu juga bisa berdampak terhadap masalah sosialSeperti munculnya tindak kriminalitas akibat pengaruh miras(dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar Cari Makan, Rumah Kemalingan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler