JAKARTA - Menjelang pergantian tahun, upaya penyelundupan minuman keras (miras) melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), biasanya marakTahun ini, berhasil digagalkan upaya penyelundupan 3 kontainer miras berisi 42.792 botol.
Minuman keras yang diselundupkan tersebut mengandung etil alkohol (MMEA) kadar 19,5 persen dengan merek Jinro asal Korea Selatan
BACA JUGA: Tiga Kontainer Miras Korea Disita
Pelaku berusaha menipu Bea Cukai untuk meloloskan barang impor ilegal tersebut dengan cara memalsukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan jenis barang yang tidak sesuai”Dalam dokumen PIB disebutkan barang-barang yang diimpor itu adalah buah-buahan dan kertas
BACA JUGA: Sepucuk Pistol Tergeletak di Jalan Tol
Namun, setelah kita periksa, ternyata berisi minuman keras asal Korea Selatan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Iyan Rubianto, Senin (14/11)Selain itu, dalam tiga kontainer tersebut juga terdapat 28.552 botol minuman ringan serta makanan ringan lainnya
BACA JUGA: Ratusan Kades Ditipu Protokoler Istana Palsu
Menurut catatan perjalanan barang-barang tersebut diimpor oleh sejumlah perusahaan, yaitu PTABN, PTR BKN dan PT IPTerungkapnya aksi tersebut terjadi pada akhir Oktober laluBerawal dari informasi dan analisis intelijen terhadap importasi yang dilakukan oleh 3 perusahaanPetugas kepabeanan kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan fisikDan diketahui terdapat barang-barang yang tidak sesuai pemberitahuan“Potensi kerugian negara terkait upaya penyelundupan itu sebesar Rp 2,5 miliar,” lanjut Iyan
Terkait kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyidikan dan telah ditetapkan seorang tersangka Warga Negara Korea Selatan, bernisial LHT“Kasus ini kita bawa ke pengadilan,” terangnya
Pelaku dijerat UU No10 tahun 1995, tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No17 tahun 2006. Pasal 103 huruf a, “setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar”
Saat ini barang bukti yang berhasil disita telah diamankan dan ditetapkan sebagai barang sitaan dikuasi negara, selanjutnya menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan
Agung Kuswandono menambahkan, puluhan ribu minuman ini adalah jenis Soju yang merupakan minuman keras khas masyarakat Korea SelatanMenurut dia, minuman keras merupakan salah satu produk yang dikenakan cukai, karena dengan alasan kesehatan, produk itu dibatasi.
"Pelaku menghindari bea masuk yang mahal dengan membuat pemberitahuan impor barang yang tidak benar," terangnyaSelain merugikan negara, masuknya miras ilegal itu juga bisa berdampak terhadap masalah sosialSeperti munculnya tindak kriminalitas akibat pengaruh miras(dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar Cari Makan, Rumah Kemalingan
Redaktur : Tim Redaksi