Tiga Langkah Polri Hadapi Premanisme dan Aksi Kekerasan

Selasa, 28 Juli 2020 – 18:11 WIB
FGD pesan negara dalam menutup ruang dan aksi kekerasan. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa tidak ruang bagi premanisme dan kekerasan di tanah air.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Polri berada di garda terdepan dalam menghadapi aksi yang meresahkan dan mengancam stabilitas dalam negeri.

BACA JUGA: Respons Polri Saat Ditanya Motif Brigjen Prasetijo Melindungi Djoko Tjandra dari Jerat Hukum

“Polri bertanggung jawab dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Argo, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjem Pol Awi Setoyo, di acara Focus Grup Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (28/7).

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dari setiap 100 ribu penduduk di tahun 2018, 113 orang di antaranya menjadi korban tindak pidana kejahatan.

BACA JUGA: Aksi Damai Berantas Premanisme

Sedangkan berdasarkan pendataan potensi desa (Podes) di tahun yang sama, terjadi konflik massal di 3.100 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

Argo mengatakan, dalam menangani premanisme dan aksi kekerasan, Polri melakukan tiga kategori langkah, yaitu cara preventif, represif, dan preemtif.

BACA JUGA: Diminta Lebih Sinergi Tangani Premanisme

“Preventif dilakukan dengan cara melakukan tugas patroli dialogis maupun patroli rayon, cara represif merupakan penindakan langsung terhadap praktek premanisme dan aksi kekerasan di tengah masyarakat, dan preemtif dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan hukum dan program yang bertujuan membangun harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Selain dari unsur kepolisian, FGD yang mengambil tema "Peran Negara Dalam Menutup Ruang Premanisme dan Aksi Premanisme" juga dihadiri dosen Universitas Indonesia (UI) Dr Devie Rahmawati dan psikolog Reza Indragiri Amriel.

Reza Indragiri menyampaikan bahwa premanisme dan aksi kekerasan timbul karena adanya kevakuman, baik kevakuman hukum, kevakuman keadilan, maupun kevakuman pihak yang berwenang.

"Untuk mengatasinya harus diperkuat relasi polisi di masyarakat sehingga tidak ada ruang kosong yang dimanfaatkan para preman," tutur Reza.

Mengenai adanya kevakuman, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, hal ini karena adanya keterbatasan ruang coverage polisi, baik dari jumlah personel maupun luas wilayah.

Untuk itulah Polda Metro Jaya membuka fasilitas hotline yang memungkinkan masyarakat bisa berkomunikasi tiap saat dengan polisi.

"Manfaatkan nomor hotline polisi jika sewaktu-waktu ada premanisme dan aksi kekerasan," pesan Tubagus.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler