jpnn.com - TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program Kementerian Sosial tentang Indonesia Bebas Lokasi Prostitusi pada 2019. Karenanya, pemerintah kabupaten pimpinan Ki Enthus Susmono itu terus berupaya menutup lokalisasi-lokalisasi yang ada.
Pada Juni 2015, Pemkab Tegal telah menutup lokalisasi Karanggondang di bulan Juni 2015. Langkah selanjutnya adalah mendata jumlah pekerja seks komersial (PSK) yang ada di lokalisasi lainnya di wilayah jalur pantai utara (Pantura) Kabupaten Tegal.
BACA JUGA: Kader Gerindra Menghina Ketum PBNU, Polisi Periksa 10 Saksi
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tegal Eko Jati Suntoro mengatakan, dari pendataan terakhir, terjadi perubahan angka di sejumlah titik lokalisasi. Misalnya, di lokalisasi Gang Sempit yang awalnya tercatat 30 PSK, melonjak jadi 50 PKS.
Demikian pula di lokalisasi Paleman. Awalnya tercatat 160 PSK, namun kini terus diverifikasi untuk memperoleh angka pasti.
BACA JUGA: Orang Beli Cabai Sekarang ni dikit-dikit
“Dan di Wandan data akhir baru terdeteksi ada sekitar 60 orang. Total angka awal sementara baru 290 orang," ujarnya seperti diberitakan Radar Tegal.
Dari hasil penerjunan tim ke lokasi, Dinsosnakertrans Tegal menerima masukan dari warga terkait munculnya titik-titik baru lokasi prostitusi. Lokalisasi liar justru muncul di wilayah Dampyak, Kecamatan Kramat.
BACA JUGA: Pelanggan Listrik 900 VA Ancam Gelar Demo
“Ada sekitar 20 PSK yang mangkal di titik baru tersebut. Kami akan segera menggelar rakor bersama instansi terkait untuk menyikapi laporan tersebut," jelasnya.
Terkait target Bupati Enthus Susmono yang ingin pada 2017 nanti wilayah Kabupaten Tegal bebas dari lokasi prostitusi, Eko mengatakan, pihaknya kini tengah mematangkan konsep itu. Untuk tahun ini, kawasan Gang Sempit diupayakan bisa ditutup karena lahannya akan digunakan oleh bank swasta.
"Bank tersebut akan memanfaatkan lahan itu, dan berupaya menyediakan pendanaan untuk penutupan lokalisasi Gang Sempit. Sementara dari APBD II belum siap. Pihak bank tersebut akan mengusulkan dari dana CSR-nya untuk biaya penutupan dan pemberian pelatihan pada PSK serta modal bagi PSK sebelum meninggalkan lokasi tersebut," tambahnya.
Selain mendapatkan jaminan hidup, 50 PSK juga akan diupayakan mendapatkan bantuan modal dari Kementerian Sosial dengan rincian jaminan hidup Rp 1,8 juta untuk tiga bulan dan bantuan modal sebesar Rp 3 juta. Ada pula biaya pemulangan ke tempat asal sebesar Rp 300 ribu per PSK.
"Pemkab Tegal akan mengusulkan ajuan dana tersebut ke pihak Kementerian Sosial. Sementara biaya yang harus ditanggung pemkab adalah untuk biaya rapat, penutupan, dan pelatihan PSK, serta biaya untuk pihak-pihak yang terdampak seperti buruh cuci, tukang parkir, dan keamanan di lokalisasi juga perlu dipikirkan," tegasnya.(her/zul/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Galang Dukungan untuk Kawal Proses Hukum Dahlan
Redaktur : Tim Redaksi