JAKARTA--Tiga menteri masing-masing Mendiknas Mohammad Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Menkeu Agus Martowardojo pada Selasa (16/8) di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Jakarta menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011.
Menyaksikan penandatanganan Menkokesra Agung LaksonoAgung mengatakan, pemerintah menempuh berbagai upaya untuk mempercepat pencairan dana BOS agar sampai ke sekolah tepat waktu
BACA JUGA: SBY Jamin Semua Anak Miskin Bisa Sekolah
Melalui SKB tiga menteri ini, kata dia, pemerintah akan melakukan empat hal yaitu monitoring, evaluasi, asistensi, dan pelaporan."Komitmen kepala daerah harus sama dengan komitmen pusat untuk sungguh-sungguh mencairkan dana tersebut sampai ke tangan yang berhak
Pemerintah akan membentuk tim terdiri atas Kemdiknas, Kemdagri, dan Kemenkeu termasuk BPKP untuk melakukan monitoring dan pemantauan jalannya penyaluran BOS
BACA JUGA: Tenaga TU Kurang, Penyusunan Anggaran Sekolah Lambat
Dana BOS saat ini telah mencukupi 70 persen kebutuhan operasional sekolahBACA JUGA: Skenario Pencairan Dana BOS ke Provinsi Tak Bisa Dijalankan
Dengan demikian, tidak ada pungutan-pungutan lagi bagi sekolah-sekolah yang mendapatkan aliran dana bos tersebut," kata Agung.Mendiknas menyampaikan, kebijakan penyaluran dana BOS 2011 masih menggunakan sistem yang berlaku saat iniDari sistem yang ada saat ini kemudian dilakukan upaya percepatan"Kebijakan pada 2012 sangat tergantung dari rekomendasi tim iniNanti harus dituangkan dalam Undang-Undang APBN, yang akan ditetapkan Oktober 2011," ujarnya(Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Beri Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus
Redaktur : Tim Redaksi