Tiga Menteri Dorong Percepatan Pencairan Dana BOS

Selasa, 16 Agustus 2011 – 18:21 WIB

JAKARTA--Tiga menteri masing-masing Mendiknas Mohammad Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Menkeu Agus Martowardojo pada Selasa (16/8) di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Jakarta menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011.

Menyaksikan penandatanganan Menkokesra Agung LaksonoAgung mengatakan, pemerintah menempuh berbagai upaya untuk mempercepat pencairan dana BOS agar sampai ke sekolah tepat waktu

BACA JUGA: SBY Jamin Semua Anak Miskin Bisa Sekolah

Melalui SKB tiga menteri ini, kata dia, pemerintah akan melakukan empat hal yaitu monitoring, evaluasi, asistensi, dan pelaporan.

"Komitmen kepala daerah harus sama dengan komitmen pusat untuk sungguh-sungguh mencairkan dana tersebut sampai ke tangan yang berhak
Diharapkan di triwulan terakhir nanti tidak ada lagi yang terlambat mencairkan," jelas Agung.

Pemerintah akan membentuk tim terdiri atas Kemdiknas, Kemdagri, dan Kemenkeu termasuk BPKP untuk melakukan monitoring dan pemantauan jalannya penyaluran BOS

BACA JUGA: Tenaga TU Kurang, Penyusunan Anggaran Sekolah Lambat

Dana BOS saat ini telah mencukupi 70 persen kebutuhan operasional sekolah
"Kalau ditambah dengan BOS daerah maka sudah 100 persen

BACA JUGA: Skenario Pencairan Dana BOS ke Provinsi Tak Bisa Dijalankan

Dengan demikian, tidak ada pungutan-pungutan lagi bagi sekolah-sekolah yang mendapatkan aliran dana bos tersebut," kata Agung.

Mendiknas  menyampaikan, kebijakan penyaluran dana BOS 2011 masih menggunakan sistem yang berlaku saat iniDari sistem yang ada saat ini kemudian dilakukan upaya percepatan"Kebijakan pada 2012 sangat tergantung dari rekomendasi tim iniNanti harus dituangkan dalam Undang-Undang APBN, yang akan ditetapkan Oktober 2011," ujarnya(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Beri Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler