Tiga Nelayan Rangkap Pengedar Sabu Dibekuk

Minggu, 19 Oktober 2014 – 09:51 WIB
Tiga nelayan warga Kecamatan Talisayan yang menjadi pengedar dan pemilik sabu-sabu, kini ditahan di Polres Berau. Foto: Berau Post/JPNN

jpnn.com - TANJUNG REDEB - Satresnarkoba Polres Berau membuktikan adanya penggunaan dan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Satya Chusnur, tim mengamankan tiga orang pemilik dan pengedar sabu-sabu di Kampung Talisayan. Mereka adalah Sapar (28), Riski (36), dan Mulyadi (42) yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

Satya mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba, di sebuah rumah di Jalan RA Kartini Kampung Talisayan. Mendapat laporan tersebut, Kamis (16/10) lalu sekitar pukul 11.00 Wita, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke Talisayan. Hasilnya, pada pukul 16.00 Wita, pihaknya berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah bersama barang bukti.

BACA JUGA: Penonton Domestik dan Asing Ikut Nimbrung

“Beberapa jam dipantau, tim berhasil mengamankan tiga orang bersama barang bukti. Setelah penggerebekan, kita juga meminta bantuan Polsek Talisayan untuk mengamankan tersangka sebelum dibawa ke Mapolres Berau,” ungkap Satya.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 poket besar dan 1 poket kecil sabu-sabu, uang tunai Rp 3 juta, 1 unit sepeda motor, dan 1 ponsel merek Nokia.

BACA JUGA: Jalan Utama Surabaya Akan Berbayar

“Memang rumah tersebut dicurigai menjadi tempat transaksi dan tempat pesta sabu-sabu. Saat penggerebekan tak ada upaya perlawanan dari tersangka. Mereka diamankan bersama barang buktinya,” katanya.

Menurut keterangan, tersangka memang menjadi target operasi Satresnarkoba. “Mereka ini target lama pihak berwajib.

BACA JUGA: Tabrak Tiang Reklame, Xenia Berantakan, Sopir Meninggal

“Upaya penangkapan sudah pernah dilakukan, namun lepas. Sekarang mereka tak bisa melarikan diri. Para tersangka memiliki, menjual, dan mengonsumsi sabu-sabu.

“Tersangka mengaku memang menggunakan sendiri untuk kerja. Selain itu, karena faktor ekonomi,” ujar Satya.

Salah seorang tersangka yakni Mulyadi, mengatakan barang terlarang tersebut didapat dari seorang nelayan saat mereka berada di kapal bagan di tengah laut. Dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 600 ribu per poket ukuran besar, dan dijual kembali seharga Rp 800 ribu per poket.

“Biasanya barang diantar ke bagan kalau kami pesan. Sebenarnya kami enggak jual keluar, hanya teman-teman satu kerja untuk dipakai sendiri,” jelasnya.

Tiga nelayan itu mengaku, biasanya membeli sabu-sabu saat bulan gelap karena harus begadang untuk menangkap ikan.

“Kan biasanya kalau bulan gelap itu, kami mencari ikan. Saat itu kami beli untuk penyegar mata dan supaya tidak ngantuk,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat pasal 112, 114, dan 131 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau Suardi Mangendre menyebutkan, penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang mulai marak dikonsumsi kalangan muda, di wilayah pesisir selatan Kabupaten Berau.

“Maraknya penggunaan obat-obatan terlarang itu diketahui, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan perilaku dimaksud,” ujar Suardi. (*/ded/har/san/k11)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-224 Kota Tanjung Selor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler