Tiga Opsi Terkait Penambahan Kursi DPR

Selasa, 31 Januari 2017 – 22:03 WIB
Lukman Edy. Foto: dok/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Wacana penambahan jumlah anggota DPR RI dari yang ada saat ini menuai banyak perdebatan. Hal ini juga menjadi perhatian dari Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.

Menurut Wakil Ketua Pansus Lukman Edy, opsi penambahan jumlah kursi di DPR ini muncul saat Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pemilu.

BACA JUGA: Jumlah Kursi DPR di Provinsi Ini Bakal Berkurang

"Ada salah satu LSM mengusulkan opsi penambahan jumlah anggota DPR didamping opsi lainnya untuk memperkecil derajat disproporsionalitas yang lebar," katanya, di kompleks DPR, Selasa (31/1).

Dari hasil perdebatan, Pansus sudah memiliki opsi yang akan ditawarkan dan dibahas nantinya dalam rapat. Tujuannya, agar didapatkan opsi terbaik yang disepakati bersama sebelum diputuskan.

BACA JUGA: Peniadaan Parliamentary Threshold Bakal Berjalan Alot

"Nanti ada tiga tawaran, ini terkait dengan opsi penambahan anggota DPR dan opsi memperkecil derajat disproporsionalitas," tegas anggota DPR asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Lukman menjelaskan, mengacu hasil pemilu 2014, ada perbedaan yang besar untuk mendapatkan satu kursi DPR dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

BACA JUGA: Gerindra Ngotot PT Dihapus, Ini Landasan Teorinya

Harga kursi paling kecil ada di Jawa Barat III (Cianjur) dengan 200.000-an suara. Sementara harga kursi paling besar ada di provinsi Kepulauan Riau, yakni 600.000-an suara.

"Derajat disproporsionalitas yang lebar seperti ini pasti menimbulkan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Oleh sebab itu, pemilu 2019 nanti prinsip keadilan dan kesetaraan harus dijadikan landasan untuk melakukan evaluasi terhadap norma yang mengaturnya pada UU lama," tandas Edy. (dkk/jpnn‎)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tetap Pertahankan Parliamentary Threshold


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler