jpnn.com, MADIUN - KPU Kota Madiun menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye Pemilu anggota DPRD Kota Madiun tahun 2019.
Dari 16 partai politik, sebanyak 13 di antaranya telah melaporkan secara lengkap laporan dana kampanye.
BACA JUGA: NasDem Laporkan Dana Kampanye Rp 259 Miliar ke KPU
Sedangkan, tiga partai politik lain tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Di antaranya Partai Garuda, Berkarya serta Hanura. Laporan dana kampanye parpol telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).
BACA JUGA : Dana Kampanye Prabowo - Sandi Rp 210,7 Miliar
BACA JUGA: KPU Fokus Perbaikan Pemilu ketimbang soal Partisipasi Pemilih
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko menjelaskan 13 parpol sebelumnya telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LAD), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LAPPDK).
BACA JUGA : Audit Kantor Akuntan Publik Nyatakan Laporan Dana Kampanye PSI Sesuai UU
BACA JUGA: Wacana Referendum Aceh Mencuat, Komisioner KPU Salahkan Elite Politik
"Terkait 3 parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tidak akan menerima sanksi. Namun, jika calon legislatif 3 parpol tersebut lolos, maka akan menerima sanksi sesuai ketentuan," kata Sasongko.
Secara umum hasil audit laporan dana kampanye memenuhi kriteria. Namun, KAP juga memberikan beberapa catatan kepada partai politik dalam pelaporan dana kampanye. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Audit Kantor Akuntan Publik Nyatakan Laporan Dana Kampanye PSI Sesuai UU
Redaktur & Reporter : Natalia