JAKARTA--Tiga pasangan cagub-cawagub Sulut, masing-masing Stevanur Vreeke Runtu (SVR)-Marlina Moha Siahaan (MMS), Elly E Lasut (E2L)-Henny Wulur (HW), dan Ramoy Markus Luntungan (RML)-Hamdi Paputungan (HP) meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan pilkada ulangAlasannya, telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada gubernur Sulut pada 3 Agustus lalu yang menguntungkan pasangan dari Partai Demokrat yaitu Sinyo H Sarundajang-Djouhari Kansil.
"Telah terjadi inskonsistensi dalam pilkada gubenur
BACA JUGA: Perintahkan Menlu Cepat Selesaikan Perbatasan Malaysia
Karena itu kami mohon MK membatalkan keputusan KPU Sulut," tegas Dorel Almir, kuasa hukum SVR-MMS dalam sidang perdana sengketa pilkada gubernur Sulut di MK, Jakarta, Senin (23/8).Hal yang sama diutarakan Irianto Subiakto, kuasa hukum E2L-HW
BACA JUGA: Ketua dan Sekretaris Golkar Jabar Dipecat
Hal ini, lanjut Subiakto, antara lain terlihat pada pengambilalihan tugas anggota KPUD Manado oleh KPU SulutBACA JUGA: Demokrat Sepaham Dengan PAN soal Reshuffle
Di satu sisi ini justru menguntungkan pasangan SHS-DK," sebut Irianto.Hal yang sama disampaikan kuasa hukum RML-HP, NO KaramoyDia menyatakan banyak bukti tertulis adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Sulut, SHS-DK, dan pihak lainKarena itu perlu dilakukan pilkada ulangLucunya, dalam tuntutannya ke MK, masing-masing penggugat meminta agar hasil rekapitulasi KPU dibatalkan dan menetapkan masing-masing pasangan penggugat sebagai cagub-cawagub terpilihHal ini langsung mendapat tanggapan Ketua Panel Hakim MK Achmad Sodiki dengan anggota Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono.
"Ini saya lihat, tuntutan ketiga penggugat sama-sama mau ditetapkan sebagai gubernur-wagub terpilihKan tidak lucu kalau semua jadi pemenangTolong ini diperbaikiYang rasional sajaSaya kasih kesempatan perbaikan sampai besok pukul 11.00 WIB," tandas Sodiki(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Wacana Ruhut Tumpangi Amandemen
Redaktur : Tim Redaksi