jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga pemeriksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai tersangka pemerasan terhadap PT Edmi Meters Indonesia.
Tiga tersangka itu adalah supervisor tim pemeriksa pajak KPP Kebayoran Baru Herry Setiadji, anggota tim pemeriksa pajak Slamet Riyana dan ketua tim pemeriksa pajak Indarto Catur Nugroho.
BACA JUGA: Pak Mendagri Jamin Biaya Telepon di Perbatasan Tanpa Roaming Lagi
"Penyidik KPK telah menetapkan tiga tersangka, HS, ICN dan SR. Ketiganya adalah pemeriksa pajak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (11/3).
Menurut dia, kasus ini terbongkar berawal dari pemeriksaan Inspektorat Pajak Kementerian Keuangan yang di-supervisi KPK. Awalnya, kata dia, Irjen Kemenkeu melapor kepada KPK. Kemudian, KPK menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Kasus ini dilaporkan pada 2014," katanya.
BACA JUGA: Berikrar di Dekat Beringin, Akom Siap Memimpin
Para tersangka diduga memaksa pihak PT EDMI memberikan sesuatu untuk membayar terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh badan tahun 2013 dan PPN tahun 2013 PT EDMI.
Modusnya, kata Priharsa, berdasarkan perhitungan ada kelebihan pembayaran pajak sehingga ada pengembalian lebih dari Rp 1 miliar. Kemudian, ketiga tersangka memaksa PT EDMI membayar Rp 75 juta. "Ketiga tersangka memaksa membayar sejumlah uang. Nilainya diduga Rp 75 juta," katanya.
BACA JUGA: Mantan Kepala BKN pun Bingung dengan Rasionalisasi PNS
Menurut Priharsa, KPK tidak melihat jumlah uangnya. Namun, kata dia, secara subjek hukum memenuhi pasal 11 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yakni meresahkan masyarakat. "Kemudian ini untuk memberantas perilaku koruptif dan menegaskan kolaborasi KPK dengan pengawas internal lembaga atau kementerian," paparnya.
Pertimbangan-pertimbangan itulah yang membuat KPK melakukan tindakan tegas. Menurut Priharsa, sebagaimana diamanatkan UU tersebut, KPK tidak hanya melakukan penindakan saja.
"Tapi, ke depan ada sinergi penindakan dan pencegahan di sektor penerimaan keuangan negara. Ini prioritas KPK dalam rencana strategi yang telah disusun," katanya.
Para tersangka dijerat pasa 12 e Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tegaskan Kasus Sumber Waras Belum Cukup Bukti
Redaktur : Tim Redaksi