Tiga Pembobol Mesin ATM Asal Lampung Digulung Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Juni 2019 – 21:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pembobolan mesin ATM yang biasa beraksi di Jakarta. Ketiganya adalah DS, A, dan J yang merupakan warga asal Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku biasanya beraksi dengan menggunakan pahat dan mencongkel mesin ATM yang sepi dari pengawasan petugas keamanan.

BACA JUGA: Tiga Pria Asal Lampung Ini Datang ke Jakarta Hanya untuk Bobol ATM

“Ketiga pelaku punya peran yang berbeda-beda, yakni DS dan A sebagai eksekutor, sementara J mengawasi suasana sekitar mesin ATM dari dalam mobil,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (20/6).

Menurut Argo, sebelum beraksi, ketiga tersangka telah membuat rekening bank menggunakan identitas orang lain. Kemudian, mereka menuju mesin ATM untuk mengambil sejumlah uang.

BACA JUGA: Sambil Menenteng Samurai Kawanan Rampok Gasak Perhiasan Emas 6 Kg

BACA JUGA: Konvoi Motor Polisi Diseruduk Mobil Boks, 1 Tewas, 6 Luka

Argo menjelaskan, tersangka mengambil uang senilai Rp 1.250.000 pada mesin ATM dengan pecahan uang senilai Rp 50.000.

BACA JUGA: Polisi Tak Segan Tembak Perampok yang Sasar Rumah Kosong

Lalu pelaku mengambil uang lagi senilai Rp 2.500.000 pada mesin ATM dengan pecahan uang senilai Rp 100.000.

"Tersangka DS melakukan transaksi penarikan pada mesin ATM dengan memasukkan nominal yang diinginkan. Ketika mesin ATM mulai beroperasi untuk menghitung uang, DS mencongkel mulut mesin ATM menggunakan pahat dan A mengambil uangnya," jelas Argo.

Pembobolan ATM dengan modus congkel mulut mesin itu membuat tersangka dapat mengambil uang tanpa mengurangi jumlah saldo dalam rekening.

"Alasan membobol ATM karena uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Mereka belajar senditi. Ada sekitar 10 mesin ATM yang telah dibobol tersangka, ada di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat," ujar Argo.

Karena ulahnya, kini ketiga pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Soal Kanitreskrim Polsek Mesuji Timur Tewas Ditembak Perampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler