Tiga Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Kamis, 17 November 2022 – 22:33 WIB
Pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Tiga pemuda tersangka pengedar narkoba di Sukabumi ditangkap polisi dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan keras ilegal pada Rabu (16/11).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi menyebut para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Sudah 80 Kali Beraksi, Spesialias Curanmor Ditangkap Polisi di Palembang

"Ketiga pelaku masih diperiksa Penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengembangkan kasus ini serta memburu para pelakunya," kata AKP Yudi Wahyudi, Kamis (17/11).

Ketiga tersangka ialah II (34) dan MRM (28) ditangkap di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Senjata Api Bripka Rudi Meletus Mengenai Leher Bandar Narkoba

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,6 gram, 44 butir obat keras jenis Alprazolam, dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Lalu, tersangka AR (37) ditangkap di kawasan Perumahan Haidar, RT 004/004, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi dengan barang bukti ganja kering seberat 40,64 gram.

BACA JUGA: Inilah Pemicu Anak Petinggi Polri Diduga Menganiaya Calon Taruna Akpol, Alamak

Selain barang bukti narkoba, polisi menyita tiga unit smartphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan satu unit timbangan digital.

"Untuk modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan barang haram dengan cara ditempel di suatu tempat dan transaksi secara langsung atau tatap muka," ujar AKP Yudi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1), 114 (1) UU Narkotika dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterlaluan Jika Anak Petinggi Polri Terduga Pelaku Onar Masih Diterima Masuk Akpol


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler