Tiga Penampung Emas PETI Diciduk, Satu Pelakunya Pakai Kaus Turn Back Crime

Jumat, 16 Juni 2017 – 20:18 WIB
Tiga penampung emas hasil penambangan liar di Sarolangun, Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Aparat kepolisian berhasil menciduk penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (14/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini.

BACA JUGA: 21 Napi Masih Buron, Pemindahan Lapas Jambi Sedang Dikaji

Disebutkan Tresnadi, penangkapan dilakukan di Simpang Tiga Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

"Sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan," ujar Tresnadi kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) di Mapolda Jambi, Kamis (15/6).

BACA JUGA: Sepi Peminat, Masa Penjaringan PDIP Kemungkinan Diperpanjang

Dikatakannya, dalam operasi itu, aparat berhasil menciduk tiga pelaku. Mereka diantaranya, Doris Abadi (31), pedagang, warga Desa Lantak Mengkudu, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Selain itu, Romi Ade Saputra (21), warga Bangkinang, Kabupaten Kampar dan terakhir, Satria Ferry, pedagang, warga Lantak Mengkudu, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

BACA JUGA: PT TUN Menangkan Romahurmuzy, Evi Suherman Ajak Kader Bersatu

Barang bukti transaksi emas hasil penambangan liar di Sarongalun. Foto: jambiekspres/jpg

Ditambahkan Tresnadi, penangkapan bermula informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil Avanza mencurigakan dari arah Kecamatan Limun yang akan keluar melalui Simpang Pelawan. Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penghadangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, petugas mendapati bungkusan plastik bening yang disimpan di balik body, dekat sabuk pengaman. Bungkusan itu diduga berisikan emas hasil PETI dengan berat 1.162, 37 kg.

Dimana, emas padu ada 9 keping dengan berat 507,55 gram, 132,55 gram, 177,73 gram, 86,37 gram, 57,53 gram, 83,96 gram 44,82 gram, 36,99 gram dan 34,87 gram. Selain itu diamankan uang tunai Rp 151 ribu.

Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 unit kartu ATM BRI bewarna hijau, 2 unit kartu ATM BNI berwarna hitam, 1 unit kartu ATM BNI berwarna abu-abu, 1 unit buku tabungan BCA, 1 buku tabungan BRI Britama, 1 buah jam dengan merek Alexander Cristie, 1 unit mobil Toyota Avanza B 1115 POH, 1 buah kaca pembesar, 1 buah dompet bertuliskan cahaya mutiara, nota bukti transfer dan lainnya.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui emas tersebut hasil PETI yang dibeli dari pelaku PETI di Limun," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh mengatakan, pasal yang akan dikenakan yakni 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara. “Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar," ujarnya. (pds/hnd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emas Hasil Penambangan Liar Senilai Rp 500 Juta Disita Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler