jpnn.com - SAGULUNG - Tiga pelaku pencurian handphone milik siswa kelas XI Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Batam, saat ditinggal apelpagi pada Senin (18/1) pagi lalu, berhasil diamankan polisi, Rabu (20/1) pukul 16.00 WIB. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AN, 21, DE 18, dan AE 20.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang dicuri yaitu lima unit handphone, dan dua dompet diketahui milik para korban.
BACA JUGA: Rasain! Pelaku dan Penadah Sepeda Motor Dicokok setelah 10 Kali Beraksi
Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan kemalingan tersebut terjadi ketika para guru dan siswa melaksanakan apel pagi di halaman sekolah. Kejadian diketahui anak-anak setelah kembali ke dalam ruangan.
Atas laporan tersebut kemudian pihak kepolisian Mapolsek Sagulung langsung mendatangi sekolah dan melakukan oleh tempat kejadian perkara, termasuk meminta keterangan para korban.
BACA JUGA: Jahatt!!.. Delapan Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur
"Penangkapan para pelaku berawal dari pemeriksaan para saksi, dan kita kemudian lakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada seseoran gyang kita curigai," kata Chrisman.
Chrisman mengatakan, kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan mengeledah rumah pelaku. Di rumah AN di Kapling Abadi, saat pengeledah polisi menemukan barang milik korban," Dari AN kemudian dilakukan pengembangan terhadap DE warga Kampling Lama dan HE warga Kapling Baru, mereka warga Sagulung," ujar Chrisman.
BACA JUGA: Ssttt...SOP Penggerebekan Kampung Berlan jadi Perdebatan
Dari keterangn ketiga para pelaku, kata Kapolsek AN lah yang merupakan otak dari pencurian tersebut, saat beraksi AN yang bertugas masuk dan mengambil barang-barang," DE dan AE menunggu di luar. mereka mencuri karena paktor ekonomi mereka pengangguran," ungkapnya.
Aksi pencuri itu, kata Chrisman awalnya mereka sudah terekam CCtv yang ditempatkan di ruang kelas, setiap ruangan kelas di sekolah tersebut di lengkapi CCtv. Hasil rekaman CCtv pelaku masuk dengan melompat pagar dan masuk dari jendela.
Hanya 15 menit pelaku beraksi dan langsung kabur lewat jendela lalu melompat pagar."Kita sangat berterima kasih kepada pihak sekolah atas adanya CCTv, itu sangat membantu untuk menangkap para pelaka," terangnya.
Atas ketiga pelaku, mereka di jerat dengan pasal 363, ayat 1 huruf E, hukuman 7 tahun penjara. (cr14/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Peran Mama Yola, Polda Metro Gandeng Bank Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi