Tiga Penganiaya Pendeta Iwan Sarjono Akhirnya Ditahan Polisi

Rabu, 18 Desember 2019 – 20:39 WIB
Kapolres Kampar AKBP Hasyim Risahondua (tengah). Foto: ANTARA/HO-Polres Kampar

jpnn.com, PELALAWAN - Tiga pria bersaudara pelaku penganiayaan terhadap pendeta Iwan Sarjono Siahaan, 31, yang ditetapkan sebagai tersangka resmi ditahan Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua mengatakan ketiga tersangka yang tidak lain merupakan saudara kandungnya itu adalah YS, DS, dan JS.

BACA JUGA: Resmi Jadi Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin: Butuh 32 Tahun untuk Bertugas di Kampung Saya

"Tiga tersangka ini berasal dari dua laporan berbeda," kata Kapolres dalam keterangan persnya di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan dalam laporan pertama, Iwan dianiaya tersangka YS pada 21 September 2019 di sekitar Jalan Poros, Bukit Horas, Dusun Tampui Indah Desa Bukit Kesuma.

BACA JUGA: Menantu Emosi Lantas Aniaya dan Gigit Lengan Sang Mertua Jadi Kayak Begini

Sementara, kejadian kembali terulang pada 5 Desember 2019. Kala itu, dua adik korban masing-masing DS dan JFS mendatangi Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI), Bukit Kesuma.

Keduanya lantas menganiaya dua jemaat gereja, Cerlin Mendrova dan Darwin Mendrova. Penganiayaan itu terjadi setelah kedua tersangka gagal menemui korban Iwan.

BACA JUGA: Polisi Janji Beri Reward Kepada Pemberi Informasi Keberadaan Pembunuh Wina Mardiani

Ia menegaskan bahwa kasus pemukulan terhadap korban Iwan serta pengeroyokan korban Cerlin dan Darwin merupakan tindak pidana murni.

Motifnya merupakan persoalan keluarga antara pendeta Iwan berserta ketiga saudara kandungnya yang menjadi tersangka dalam kedua perkara itu.

"Kasus pidana murni, bukan masalah agama ataupun SARA. Kebetulan saja korbannya adalah pendeta dan jemaatnya. Persoalannya berawal dari hubungan keluarga," ujarnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Lebih jauh, Hasyim turut mengatakan jika pelaku utama penganiayaan itu adalah MS, yang tidak lain merupakan orang tua korban. Hasyim menyebutkan kasusnya kini ditangani Polda Riau.

Sebab, Manaek dilaporkan Iwan ke Ditreskrimum Polda Riau. Ketiga pelaku merupakan saudara kandung dari Iwan, dan Manaek merupakan ayah kandungnya.

“Terlapor MS itu kasusnya ditangani Polda Riau,” ucap Hasyim.

Sebelumnya Iwan Sarjono Siahaan dianiaya oleh para tersangka. Akibatnya korban merasa terancam keselamatannya. Meski awalnya merasa berat hati, namun Iwan akhirnya melaporkan insiden penganiayaan itu ke polisi.

Dalam laporan yang tertuang dalam LP Nomor :LP/564/XII/2019/SPKT/ Riau, tanggal 12 Desember 2019, Iwan mengaku mendapatkan perlakuan kasar di depan umum. Sementara saat kejadian ada puluhan jemaatnya saat itu yang ikut menyaksikan.

BACA JUGA: Polisi Masukkan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib ke Daftar Buron, Nih Foto Orangnya

“Dua jemaah saya juga dianiaya di depan gereja, saat persiapan perayaan Natal. Kami sangat berterima kasih ke Pak Kapolda Riau (Irjen Agung) yang sangat menyambut baik laporan kami. Mudah-mudahan pelaku utama segera ditahan Polda,” ujarnya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler