Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang

Jumat, 02 Juli 2010 – 23:26 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar di gedung MK, Jakarta, Jumta (2/7)Sidang perdana ini agendanya adalah penyampaikan materi gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon

BACA JUGA: Kalah di MK, Kejar Tindak Pidananya

Ketiganya minta majelis MK memutuskan pemilukada Pematangsiantar diulang
Hanya saja, ada perbedaan mengenai pasangan mana saja yang berhak ikut pemilukada ulang

BACA JUGA: Senin, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada



Ketiga tim kuasa hukum ketiga penggugat duduk dalam deretan satu meja
Mereka bergantian membacakan pointers materi gugatan

BACA JUGA: Tokoh Se Bali Dukung Sudhirta

Materi gugatan pasangan Mahrum Sipayung-HEvra Sassky Damanik ada kesamaan dengan gugatan pasangan  MohHeriza Syahputra - Horas SilitongaMelalui kuasa hukum masing-masing, kedua pasangan ini mempersoalkan mengenai keabsahan ijazah SDN 6 Tahun No,4 RK Pematangsiantar yang dipergunakan Hulman Sitorus (calon wako Siantar yang ditetapkan sebagai pemenang) yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran calon ke KPU PematangsiantarIjazah SLTP Hulman yang diterbitkan Kepala Sekolah Menengah Tingkat Pertama Bumiputera Pematangsiantar juga dipersoalkan kedua pasangan tersebut

"Karena hanya dua tahun di SMP," ujar kuasa hukum Mahrum Sipayung-HEvra Sassky Damanik, Leden Simangunsong, SH, saat membacakan materi permohonan gugatanDia juga menyebutkan, KPU Pematangsiantar sendiri sudah mengakui ijazah sarjana milik Burhan bermasalah, yang dibuktkan dengan adanya pengumuman di media massa dan pengumuman yang ditempelkan di TPS-TPS.

Dia memohon majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, dengan anggota Hamdan Zoelva dan Moh Alim, memutuskan pemilukada Pematangsiantar harus diulang, dengan tanpa menyertakan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar dan pasangan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih.

Sedang kuasa hukum MohHeriza Syahputra dan Horas Silitonga, M Ainul Yakin, SH, terkait dengan ijazah Hulman dan Burhan, mengatakan bahwa KPU Pematangsiantar tidak cermat melakukan verifikasi dan proses penetapan pasangan calon dilakukan saat proses klarifikasi soal ijazah belum selesaiSama dengan tuntutan pasangan Mahrum Sipayung-HEvra Sassky Damanik, pasangan heriza-Horas juga minta pemilukada diulang, tanpa disertai pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar dan pasangan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih.

Bagaimana dengan materi gugatan pasangan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih? Dalam paparannya, kuasa hukum pasangan ini, yakni Nur Alamsyah juga mempersoalkan ijazah HulmanDia juga mempersoalkan izin atasan dari Koni Ismail Siregar sebagai PNS yang ikut maju di pemilukada

Hanya saja, terkait dengan ijazah sarjana Burhan, Nur menjelaskan, bahwa klienya sangat dirugikan dengan sikap KPU PematangsiantarDikatakan, kelengkapan syarat pendidikan Burhan telah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU Pematangsiantar pada tahap pencalonan

"Seandainya pun gelar kesarjanaan H Burhan saragih diragukan keabsahananya, seharusnya termohon (KPU Pematangsiantar) mengembalikan persyaratan tersebut kepada yang bersangkutan pada saat penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan ijazah pendidikan SLTA yang dimiliki H Burhan Saragih, sesuai ketentuan pasal 58 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004, junto pasal 9 ayat 91) huruf c Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilukada dan wakada," beber Nur.

Yang membuat pasangan RE Siahaan-Burhan dirugikan, yakni langkah KPU Siantar yang membuat pernyataan di beberapa media cetak tentang ijazah dan gelar kesarjanaan Burhan"Yang isinya mendiskriditkan eksistensi H Burhan Saragih sebagai calon wakil walikota Pematangsiantar," ujar NurDia juga memohon MK memutuskan pemungutan suara ulang, tanpa disertai pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar

Bagaimana tanggapan KPU? Melalui kuasa hukumnya, yakni Aswin Jafari Lubis, SH, KPU Pematangsiantar menyatakan bahwa materi gugatan pemohon sama sekali tidak menyinggung soal sengketa perolehan hasil suara yang bisa mempengaruhi pemenang"Permohonan tidak jelas dan kabur," ujar Aswin membacakan tanggapan klienanya

Masalah tuduhan tidak cermat melakukan verifikasi persyaratan pendidikan, dikatakan bahwa KPU Pematangsiantar sudah melakukan verifikasiTerkait langkah menempelkan pengumuman mengenai Burhan yang tidak berhak menggunakan gelar sarjananya, Aswin langkah itu dilakukan sebagai upaya menciptakan proses pemilukada yang memenuhi azas jujur dan adil

Aswin bersama timnya, sekaligus merangkap sebagai kuasa hukum pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail SiregarPasangan yang dinyatakan menag ini tak hadir di persidanganSedang RE Siahaan hadir dan menyalami kuasa hukumnya usai sidangDari KPU Pematangsiantar, hadir Ketuanya, Raja Ingat Saragih, dan tiga anggotanya, yakni Mangasi, B Manurun, dan Dirlan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Mulai Akuisisi Parpol Kecil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler