JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, SumutPersidangan gugatan tiga pasangan calon dilakukan bersamaan, yang dipimpin hakim MK, M Akil Mochtar, dengan hakim anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim
BACA JUGA: PJI Dukung Jaksa Agung Karier
Agenda sidang adalah penyampaian materi gugatan dari ketiga penggugat.Ketiga penggugat kompak minta hakim MK memutuskan pemilukada Simalungun diulang
Ketiga penggugat itu adalah pasangan T Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih dengan Nomor Perkara 163/PHPU.D-VIII/2010, Samsudin Siregar-Kusdianto Nomor Perkara 164/PHPU.D-VIII/2010, dan pasangan Kabel Saragih-Mulyono dengan Nomor Perkara 165/PHPU.D-VIII/2010.
Pasangan Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih menunjuk kuasa hukum dari tim Fadillah Hutri Lubis, S.H, dkk
BACA JUGA: Marzuki: Jangan Ributkan Studi Banding DPR
Dalam materi gugatannya, anggota tim kuasa hukum Zul-Marsilam, Nur Alamsyah menyebutkan tiga materi gugatan yang diajukanBACA JUGA: Senator Juga Ngelencer ke Eropa
Kata dia, KPU Simalungun tidak melakukan validasi dan verifikasi ijazah calon sebagaimana yang disyaratkan saat pendaftaran calon.Menurut Nur Alamsyah, bila calon mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA maka KPU harusnya melakukan verifikasi ke sekolahnya, demikian halnya bila jenjang pendidikannya S2 dan S3"Harusnya validasi dan verifikasi ke instansi, itu yang kita mintaItu tidak dilaksanakan (KPU)," kata Nur.
Kedua, pasangan dari incumbent ini menyebut adanya praktek politik uang di balik kemenangan JR Saragih, termasuk pembagian sembako kepada pemilihKetiga, dikatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan KPPS sehingga mempengaruhi perolehan suara kliennyaPengacara yang biasa menangani sengketa pemilukada di MK itu mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang sifatnya masif, sistematis, dan terstruktur.
"Ada penggelembungan suara yang dilakukan KPPS dan ada pembagian sembakoIni kan mempengaruhi penghitungan suara karena adanya pelanggaran itu, makanya kami meminta agar hasil rekap penghitungan suara dibatalkan dan meminta KPU melakukan pemilukada ulang dengan tidak mengikutsertakan calon terpilih," pintanya
Persyaratan pencalonan pasangan perseorangan, yakni Muknir Damanik-Miko, juga dipersoalkan"Menurut kita, dukungan sebagai syarat pencalonan pasangan Muknir Damanik-Miko, tidak memenuhi persyaratan," imbuh Nur.
Hal yang sama juga disampaikan Samsudin Siregar-KusdiantoMelalui kuasa hukumnya, Marulam Pandiangan, S.Hdan Jonly Naingolan, S.H, saat pembacaan materi gugatannya, pasangan Samsudin Siregar-Kusdianto menilai banyak kecurangan termasuk politik uang pada proses pemilihanPasangan ini juga mendesak digelar pemilukada ulang.
Tidak berbeda dengan gugatan kedua pasangan tersebut, pasangan Kabel Saragih-Mulyono, juga meminta pemilukada diulangPasangan ini juga menuding telah terjadi politik uang yang dilakukan pasangan JR Saragih-Nuriaty DamanikPasangan ini menyebutkan, KPU Simalungun telah melakukan perubahan tahapan pemilukada, yang dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan KPU terhadap keputusannya sendiri.
Sementara itu, Refli Harun, kuasa hukum JR Saragih-Hj Nuriaty, membantah tuduhan penggugatMantan staf ahli di MK itu menegaskan, ijazah yang diperoleh kliennya sahIa juga mengatakan tudingan pelanggaran calon lain tidak menyebabkan kerugian berarti terhadap suara yang didapat"Kami meminta permohonan ditolak seluruhnya," katanyaSidang akan kembali digelar pada besok (17/9) pukul 09.00 WIBAgendanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pemohon(awa/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Tegaskan Studi Banding Sesuai Prosedur
Redaktur : Tim Redaksi