PEKANBARU - Entah terkait dengan pemilukada Kota Pekanbaru atau tidak, Walikota Pekanbaru, H Herman Abdullah dianggap melakukan mutasi PNS seenaknyaTidak terima dimutasi, tiga PNS lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru, Damsal, Sugiri, dan Aji Panatagama menggugat Herman Abdullah.
Kuasa hukum ketiga PNS itu, Fitri Andrison SH, menjelaskan, alasan pemutasian terhadap ketiga kliennya tidak jelas
BACA JUGA: Bupati dan Wabup Sama-sama jadi Tersangka
SK pemutasian dinilai cacat hukum dan harus dicabut.Sidang pertama gugatan tiga PNS itu dilaksanakan kemarin
BACA JUGA: NTT Didorong Jadi Provinsi Sapi
Dalam sidang ini penggugat diwakili kuasa hukumnya Fitri Andrison SH, sementara itu pihak tergugat tidak terlihat hadirFitri Andrison saat diwawancara Riau Pos (grup JPNN) menyatakan kliennya menginginkan mutasi yang dilakukan terhadap mereka batal demi hukum.’’Karena dasar pemutasian mereka tidak jelas,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, kliennya dipindahkan ke posisi yang tidak sewajarnya
BACA JUGA: Direndam Banjir 2 Bulan, Warga Mengungsi
Ketiga orang itu di mutasi serentak tertanggal 28 April 2011Aji Panatagama dipindahkan dari Dinas Perhubungan ke Dinas Pasar, sedangkan Sugiri yang sebelumnya menjabat Kasubag Keuangan Sekda Kota di mutasi ke BKDLalu Damsal dari jabatan Sekretaris Camat Payung Sekaki, menjadi Kabid Kewaspadaan Pangan di Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Terpadu.’’Mereka di pindahkan ke posisi yang bukan keahlian mereka,’’ jelas Andrison.(*1/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SPBU Kehabisan Stok BBM
Redaktur : Tim Redaksi