Tiga PNS Gugat Walikota

Jumat, 17 Juni 2011 – 10:36 WIB

PEKANBARU - Entah terkait dengan pemilukada Kota Pekanbaru atau tidak, Walikota Pekanbaru, H Herman Abdullah dianggap melakukan mutasi PNS seenaknyaTidak terima dimutasi, tiga PNS lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru, Damsal, Sugiri, dan Aji Panatagama menggugat  Herman Abdullah.

Kuasa hukum ketiga PNS itu, Fitri Andrison SH, menjelaskan, alasan pemutasian terhadap ketiga kliennya tidak jelas

BACA JUGA: Bupati dan Wabup Sama-sama jadi Tersangka

SK pemutasian dinilai cacat hukum dan harus dicabut.

Sidang pertama gugatan tiga PNS itu dilaksanakan kemarin
Sidang dengan nomor gugatan  23/G/2011/PTUN.PBR diagendakan untuk pemeriksaan persiapan

BACA JUGA: NTT Didorong Jadi Provinsi Sapi

Dalam sidang ini penggugat diwakili kuasa hukumnya Fitri Andrison SH, sementara itu pihak tergugat tidak terlihat hadir
Sidang yang di pimpin oleh hakim Fari Rustandi SH ini berjalan tertutup.

Fitri Andrison saat diwawancara Riau Pos (grup JPNN) menyatakan kliennya menginginkan mutasi yang dilakukan terhadap mereka batal demi hukum.’’Karena dasar pemutasian mereka tidak jelas,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, kliennya dipindahkan ke posisi yang tidak sewajarnya

BACA JUGA: Direndam Banjir 2 Bulan, Warga Mengungsi

Ketiga orang itu di mutasi serentak tertanggal 28 April 2011Aji Panatagama dipindahkan dari Dinas Perhubungan ke Dinas Pasar, sedangkan Sugiri yang sebelumnya menjabat Kasubag Keuangan Sekda Kota di mutasi ke  BKD

Lalu Damsal dari jabatan Sekretaris Camat Payung Sekaki, menjadi Kabid Kewaspadaan Pangan di Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Terpadu.’’Mereka di pindahkan ke posisi yang bukan keahlian mereka,’’ jelas Andrison.(*1/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SPBU Kehabisan Stok BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler