Tiga PNS Sabak Tersangka Korupsi

Minggu, 09 Maret 2014 – 23:37 WIB

jpnn.com - JAMBI - Tiga PNS Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Tanjab Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Jaringan Listrik SUPM, SUTN dan Transpormatur oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak.

Ketiga tersangka tersebut adalah Hasuni, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Heri Yusnaldo, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan Heriansyah,  PHO atau penerima barang.  

BACA JUGA: Lagi, Korban Trafficking Asal NTT Diamankan

Sementara itu, pihak ketiga dalam kasus ini belum ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan,  Rekanan pemkab Tanjab Timur itupun belum pernah diperiksa. "Ketiga orang ini sudah pasti jadi tersangka, karena saya sudah terima berkasnya," tegas Suhaimi Ali Hamzah.

Dia menerangkan, dalam pembuatan tiang PLN ini, dalam besteknya ada pondasi. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan tidak dilakukan. "Itulah dugaannya, kekurangan materialnya," ungkap Suhaimi.

BACA JUGA: Minim Gaji, Dokter Puskesmas 24 Jam Mengundurkan Diri

Dijelaskan Suhaimi, bahwa kontraktornya adalah CV Candra Berkat Abadi (CBA), yang beralamat di Jalan Prof Dr Sutomo Menteng-Tebet, Jakarta Selatan, dan selaku pelaksana lapangannya adalah Reza Martinus.

"Kontraktornya tidak dijadikan tersangka, mungkin belum ya" Seharusnya itu dulu yang dikejar oleh Kejari Muarasabak," tegasnya.

BACA JUGA: Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Rumah Kosong

Proyek itu bersumber dari Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Dana itu digunakan untuk pembangunan tiang listrik di Desa Pematang Mayan, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muarasabak, Bambang Permadi, ketika dikonfirmasi via ponselnya membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap tiga oknum pegawai Dinas ESDM Kabupaten Tanjabtim dalam kasus pembangunan jaringan listrik, SUPM, SUTN, dan transformator. Hanya saja Bambang tidak bisa, menjelaskan, secara rinci mengenai kasus tersebut.

"Itu betul, tapi karena menyangkut kedinasan dan sesuai arahan pimpinan, besok (hari ini, red) saja konfirmasinya ke kantor. biar bisa dijelaskan secara rinci," tandasnya. (ira/aki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Kualitas Udara di Riau Terus Memburuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler