jpnn.com - BEKASI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi memperingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpakaian ketat dan dianggap kurang mencerminkan kesopanan sebagai pegawai pemerintah.
“Kami larang berpakaian ketat untuk karyawan wanita. Hari ini sudah tiga pegawai perempuan yang kami tegur karena berpakaian terlalu ketat,” ujar Kepala BKD Kota Bekasi Renny Hendrawati, Jumat (9/1).
BACA JUGA: Menaker Terima Banyak Aduan Keluarga TKI di Cirebon
Dia mengatakan, pakaian ketat bagi pegawai perempuan tidak memenuhi unsur kelayakan. Hal itu, lanjut dia, juga menyalahi aturan karena bertentangan dengan visi Kota Bekasi, ihsan atau baik.
Pihaknya juga berencana membedakan jenis seragam bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada tahun 2015 ini.
BACA JUGA: Hendak Pertanyakan Tunjangan Operasional, Anggota Polhut Diusir
“Kami akan berlakukan.agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa membedakan antara pegawai kontrak dan PNS,” ujarnya.
Data yang diperoleh BKD, sebanyak 4.550 dari total 18 ribu pegawai di Pemkot Bekasi berstatus kerja kontrak.
BACA JUGA: Ini Penyebab Lion Air Rute Tarakan-Jakarta Gagal Berangkat
“Semoga dengan memperketat aturan seragam ini dapat menjadikan pegawai di lingkungan pemkot dapat disiplin dalam penampilan,” pungkasnya (sar/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Sarankan BTPN Surabaya Perbaiki Layanan
Redaktur : Tim Redaksi