jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengumumkan ada empat provinsi yang gagal menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2015. Yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Barat.
Alasannya adalah ada ketimpangan yang tajam antara satu kabupaten dengan kabupaten lain, meski masih satu provinsi.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Wahyu Widodo menuturkan, kementerian tidak bisa memaksakan jika ada provinsi yang memutuskan tidak menetapkan UMP. "Itu hak mereka," katanya di Jakarta kemarin.
Sebagai gantinya provinsi-provinsi yang tidak menetapkan UMP itu dituntut untuk segera menuntaskan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
BACA JUGA: Presiden Ikuti Tiga Konferensi Internasional
Kemenaker mematok batas akhir penetapan UMK hingga 21 November. Wahyu mengatakan saat ini masih tersisa waktu banyak bagi pemda untuk mengesahkan UMK itu.
Wahyu menceritakan alasan beberapa provinsi tadi tidak menetapkan UMP umumnya seragam. Yakni terjadi ketimpangan yang tajam antara kabupaten/kota yang ada di provinsi berikut.
"Contoh paling gampang di Jatim. Ada perbedaan yang jauh antara upah minimum di Magetan dengan di Surabaya atau daerah sekitarnya," katanya.
Sebagai contoh upah minimum 2014 di Kabupaten Magetan, Pacitan, Trenggalek, Ponorogo, dan Blitar (kota dan kabupaten) sebesar Rp 1 juta per bulan. Sedangkan upah minimum di Surabaya sudah mencapai Rp 2,2 juta per bulan.
BACA JUGA: JK Sebut Pemenang Perang adalah Pemilik Teknologi
"Dengan adanya jarak yang lebar ini, tidak bisa dipakai sistem UMP," katanya. Wahyu menuturkan sejak beberapa tahun terakhir, upah buruh di Jatim memang tidak berbasis provinsi.
Sementara itu, Wahyu juga menjelaskan kasus penetapan UMP di DKI Jakarta yang berlarut-larut. Jakarta merupakan satu di antara sembilan provinsi yang belum menetapkan UMP 2014.
Selain di Jakarta, provinsi yang belum menetapkan UMP tahun depan di antaranya Lampung, Banten, Bali, Papua, dan Papua Barat.
Alotnya penetapan UMP di ibu kota disebabkan tuntutan para buruh agar UMP tahun depan naik 30 persen. "UMP tidak bisa ditetapkan dengan kenaikan 30 persen, 60 persen, atau bahkan 90 persen," ujarnya.
Wahyu menuturkan, penetapan UMP di provinsi manapun harus mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD) setempat. Wahyu mendapat informasi bahwa KHL DKI Jakarta sudah selesai Oktober lalu.
BACA JUGA: JK Minta Menteri Setor LHKPN Bulan Ini
Dari survei itu ditetapkan besaran KHL di Jakarta adalah Rp 2,3 juta per bulan. "Ketika buruh meminta ada uang untuk membeli susu, air minum, dan sebagainya, tentu sudah dipertimbangkan," kata dia. Wahyu tetap optimistis UMP 2014 Jakarta akan goal bulan ini juga.
Terkait dengan ancaman deadlock, Wahyu belum bisa membayangkannya. Sebab, selama ini penetapan UMP selalu bisa diambil sebelum tahun berjalan. Meski terlihat alot, pada akhirnya UMP ditetapkan. (wan/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susi Ingin Berhenti Merokok, Menkes Kirim Surat
Redaktur : Tim Redaksi