Waduh, Tiga RS di Medan Berhenti Layani Pasien BPJS

Minggu, 21 Januari 2018 – 03:44 WIB
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, MEDAN - Sepanjang 2017, ada tiga rumah sakit di Kota Medan yang tidak lagi terdata sebagai provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketiga rumah sakit itu, dua Tipe B dan satu Tipe C.

BACA JUGA: Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung 12 Kg, Hermanto Diciduk

Juru bicara BPJS Kesehatan Medan, Ridho kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group) menyebut, di Medan ada 48 rumah sakit yang terdaftar menjadi peyedia layanan BPJS Kesehatan mulai dari Tipe A hingga Tipe D.

“Dari 48 rumah sakit itu, tiga rumah sakit tidak lagi memberikan pelayanan BPJS Kesehatan, yakni RS Sari Mutiara, RS Martha Friska Multatuli yang bertipe B dan RS Ameta Sejahtera bertipe C,” kata Ridho, Jumat (19/1).

BACA JUGA: Ngeri! Siswi SMA Ini Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi

Dia mengatakan, tidak ikut sertanya tiga rumah sakit itu menjadi penyedia layanan BPJS Kesehatan lantaran dihentikannya kerjasama. Namun, ketika ditanya apakah karena sebuah pelanggaran, dia membantah.

“Jadi bukan BPJS Kesehatan yang memutuskan hubungan kerjasama, tapi atas dasar permintaan dari pihak rumah sakit masing-masing yang mengundurkan diri dari keikutsertaan sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit itu ingin berbenah sebelum kembali mendaftar,” katanya.

BACA JUGA: Menteri Basuki Sebut Underpass Titi Kuning Kelar Tahun Ini

Sementara itu, untuk penambahan rumah sakit penyedia layanan BPJS Kesehatan di 2018, Ridho menerangkan itu tergantung dari pihak rumah sakit yang ingi mendaftar.

“Penambahan rumah sakit atas dasar permohonan dari rumah sakit untuk selanjutnya dilakukan kredensialing, pengecekan lapangan. Kalau sudah lolos kredensialing dan memenuhi persyaratan baru bisa jadi provider BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan dalam Kredensialing yakni tim dari BPJS Kesehatan melakukan pengecekan kelayakan dan kesiapan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pihak rumahsakit. “Jadi benar-benar dilakukan survei sesuai standar yang ada di BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Rumah Sakit Martha Friska Multatuli mulai tak melayani pasien BPJS terhitung sejak 1 Desember 2017 lalu. Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ari Dwi Aryani menyebut, penghentian kerja sama tersebut atas dasar surat dari RS Martha Friska Multatuli pada 16 Oktober 2017.

Dalam surat yang disampaikan ke BPJS Kesehatan, RS Martha Friska Multatuli mengaku ingin memperbaiki sistem administrasi BPJS Kesehatan mereka.

Selain itu melakukan peningkatan kinerja verifikator internal, tim anti fraud dan komite medik, serta optimalisasi sistem informasi manajemen rumah sakit untuk upaya preventif terhadap kejadian fraud. (dvs/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPJS   Pasien BPJS   Medan  

Terpopuler