JAKARTA- Tiga saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indoensia, Miranda S Goetom dengan terdakwa Dudhie makmun Murrod di PN Tipikor Jakarta mengakui menerima dana dari terdakwaKetiga saksi tersebut adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi PDi Perjuangan yaitu Budiningsih, Lukmania Sari dan Poltak Sitorus.
Hanya saja mereka berdalih dana yang diberikan itu bukan terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGS Bank Indoensia
BACA JUGA: Presiden Copot Tumpak dari Kursi Ketua KPK
Akan tetapi, dana untuk kegiatan kampanye pemilihan presiden untuk memenangkan Megawati Soekarno Putri."Saya tidak mengetahui sama sekali kalau dana tersebut untuk pemilihan Deputi Senior BI Miranda Gultom, setahu saya berdasarkan keterangan terdakwa adalah untuk kampanye Pilpres," kata Budiningsih saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Senin (22/3), di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakan Budiningsih, ia mengetahui saat diadakan rapat fraksi yang dilaksanakan di ruang rapat fraksi PDI P, gedung DPR RI sekitar awal Juni 2004
"Dalam rapat tersebut, memang ada arahan untuk memilih Miranda S Gultom, namun terdakwa hanya mengingatkan bahwa nama yang benar adalah Miranda Swaray Gultom," ungkapnya
BACA JUGA: Karena RISI, Eddie Widiono Terseret Korupsi
Tentang Travellers Cheque Bank International Indonesia yang diterima, lanjutnya, diberikan langsung oleh Terdakwa (Dodhie MM) dengan cara memangggil saksi untuk datang ke ruangannya di gedung DPR RI.
Hal yang sama juga disampaikan Lukmania Sari. "Sepuluh lembar yang saya terima atau sebesar Rp500 juta adalah dana yang diberikan sebagai uang untuk menyukseskan Pilpres, bukan untuk meloloskan Miranda sebagai Deputi Senior BI,"
Penyataan ini sebelumnya juga diungkapkan oleh saksi lainnya, yakni Poltak Sitorus
BACA JUGA: Saksi Akui Terima Cek Senilai Rp500 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Momentum Bersih-bersih di Tubuh Polri
Redaktur : Tim Redaksi