Tiga Saksi Terkait Kasus Penipuan Rp 854 Miliar Diperiksa Polisi

Senin, 11 Maret 2019 – 20:57 WIB
Penyidik Polda Bengkulu saat meminta keterangan saksi soal penipuan senilai Rp 854 miliar. Foto: hasrul/rb

jpnn.com, BENGKULU - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu melanjutkan penyelidikan dugaan penipuan dengan terlapor Direktur Utama CV ACM berinisial, Su, Senin (11/3).

Tiga karyawan CV ACM Johadi Muslim dan Supriadi, pengawas pekerjaan dan Erpiansyah, admin CV ACM langsung dimintai keterangan penyidik.

BACA JUGA: Wuidiihh..Driver Taksi Online jadi Anggota TNI Gadungan Demi Nikah Siri

Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga saksi didampingi penasihat hukum yang dihadirkan perusahaan M Yamin SH.

Pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB hingga siang hari. Dari informasi diperoleh, penyidik memeriksa ketiga saksi berkaitan dengan tugas-tugas para saksi saat pekerjaan berlangsung.

BACA JUGA: Dukun Palsu Habiskan Uang Korban Buat Beli Perhiasan dan Sepeda Motor

Kasus ini mencuat setelah pelapor, Herriyanto, 51, warga Jalan Ratu Agung No 12 RT 6 RW 7 Kecamatan Ratu Agung melapor ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya Juli 2018 terlapor dan Ocvanes Toni mengadakan pertemuan dengan terlapor di Jalan Ratu Agung.

Pertemuan tersebut membahas pekerjaan stocking dan teras lahan untuk perkebunan karet antara pihak CV. ACM milik terlapor dan pihak CV. Usaha Baru Mandiri, milik korban. Pada tanggal 2 Agustus 2018 terealisasi kontrak kerja antara keduabelah pihak.

BACA JUGA: Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Dukun Palsu di Bengkulu Ditangkap Polisi

Di mana isi perjanjian tersebut korban mendapatkan pembayaran Rp 16 juta per hektare.

Korban sudah mengerjakan seluas 388,25 hektare yang seharusnya korban mendapatkan bayaran sebesar Rp 5,42 miliar, akan tetapi korban menerima sebesar Rp 4,537 miliar.

Sehingga dana yang belum diterima dari terlapor Rp 854 juta. Korban pun melakukan pertemuan namun tidak ada kejelasan. Hingga akhirnya korban melapor.

M Yamin mengatakan sebetulnya laporan tersebut berkaitan dengan kontrak kerjasama antara pelapor dengan kliennya. Menurut Omeng, jika kliennya sendiri mengaku siap membayarkan sisa yang belum dibayarkan tersebut.

“Klien kami sudah membayarnya secara bertahap, untuk sisa sekitar Rp 850 juta yang belum dibayarkan itu juga sudah mau dibayarkan, namun kita kaget tahu-tahu sudah dilaporkan,” kata Omeng. (zie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bermodal Comot Foto di FB, AS Berhasil Tipu Rp 14 Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler