jpnn.com, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mendeportasi tiga tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok, yang diamankan di PT San Hai beberapa waktu lalu.
Proses deportasi ketiga WNA ini dilakukan Minggu (17/3), melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
BACA JUGA: Disnaker Siap Bantu Penyelesaian Hak Pekerja Jika PT San Hai Ditutup
Terkait deportasi ini, dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto. "Iya, besok (17/3)," katanya, Sabtu (16/3).
Dia mengatakan keputusan untuk mendeportasi tiga orang WNA tersebut sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Tiga WNA yang diamankan yakni Cm, Zd dan Mm, telah melakukan pelanggaran atas aturan yang tercantum di Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
BACA JUGA: PT San Hai Hasilkan 250 Ton Limbah Plastik per Hari
Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan mentaati aturan perundang-undangan.
Ketiga orang ini memasuki Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa. Namun saat sidak dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Jumat (9/3), ketiga kedapatan sedang berada di area PT San Hai Plastic, Tanjunguncang.
BACA JUGA: Manajemen PT San Hai Mengaku Salah, Siap Ikuti Semua Aturan Pemerintah
Sebelumnya, saat ditanya apakah ketiga TKA ilegal atau tidak. Lucky mengaku hanya melakukan penindakan sesuai aturan keimigrasian. Apabila ada dugaan pelanggaran lainnya, hal itu diserahkan ke instansi terkait (Dinas atau Kementrian Tenaga Kerja).
Terkait dengan beberapa WNA yang diduga kabur saat sidak. Lucky mengaku hingga kini imigrasi Batam, tak kunjung menemukan sisa WNA yang kabur saat sidak di PT San Hai Plastick. Ia mengatakan dari data dimilikinya, di perusahaan itu ada terdapat sekitar 15 orang WNA. Namun ketika sidak hanya 8 orang saja yang diamankan.
"Dari 8 orang ini, cuman 3 orang yang melanggar aturan keimigrasian. Sedangkan 5 orang lainnya, memiliki IMTA dan dokumen yang lengkap. Dan sudah kami lepaskan," ucapnya.
Adanya kasus ini, Lucky berharap pemerintah daerah bisa berperan aktif dalam melakukan pemantauan terhadap orang asing. Dia mengatakan dalam aturan Peraturan Kementrian Dalam Negeri ada aturan tentang pemantauan orang asing.
"Harusnya didaerah ada turunannya, kami sudah mendorong diterbitkan peraturan daerah terkait itu. Sampai hingga kini, masih belum ada," ujarnya.
Terbitnya peraturan daerah terkait pemantauan orang asing, diyakini Lucky dapat meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Batam. "Nantinya selain Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing), ada perda pemantauan orang asing. Jadi semua pihak terlibat mengawasinya, apabila ada temuan bisa laporkan ke instansi terkait. Sehingga bisa ditindak lanjuti," tuturnya.
"Tim Pora dan Perda ini, tentunya akan mengoptimalkan pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing di Batam," lanjutnya.
Ke depan, Lucky mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pora. Rapat ini membahas pengawasan orang asing hingga tingkat kecamatan. "Rencanannya itu nanti, adanya pengawas orang asing ditiap kecamatan," ungkapnya.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Butuh Tambahan 48 Unit Bus Trans Agar Semua Daerah Terlayani
Redaktur & Reporter : Budi