Tiga Warga Australia dan Kanada Dideportasi

Senin, 01 Februari 2010 – 02:32 WIB
JAKARTA - Ditjen Keimigrasian mendeportasi tiga warga negara Australia dan Kanada karena ikut campur menangani imigran ilegal di Merak pada Jumat laluTiga WNA itu adalah Pamela Poor, Saradh Nathan (keduanya asal Australia) dan Jessica (Kanada).

Humas Ditjen Keimigrasian Depkum dan HAM Bambang Catur mengatakan, ketiga WNA itu ditangkap petugas saat membagikan aplikasi pengisian visa yang di-dowdload dari internet kepada imigran Sri Lanka yang diamankan Polda Banten dan Kantor Imigrasi Merak

BACA JUGA: Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka

"Kami bertindak tegas terhadap WNA yang menyalahi aturan," kata Bambang kepada Indo Pos (Jawa Pos Group), Minggu (31/1) kemarin.

Menurut Bambang, bentuk pelanggaran WNA adalah menyalahi prosedur pejabat berwenang yang membagikan aplikasi visa
Pembuatan visa, kata Bambang, mengacu pada standar internasional yang ditangani petugas keimigrasian setempat

BACA JUGA: Kemeriahan Imlek Sudah Terasa

"Tidak dengan cara men-downdload dari internet," jelasnya.

Bambang membeberkan, Saradh dan Pamela diterbangkan ke Australia menggunakan Quantas Airline pukul 20.40
"Sedangkan Jessica yang berasal dari Kanada akan menggunakan pesawat Japan Airline pukul 22.20," ungkap Bambang.

Kantor Imigrasi Merak, Kota Cilegon, menyita paspor tiga WNA tersebut

BACA JUGA: ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century

Secara fisik, tiga WNA itu ditahan oleh Ditpolair Polda BantenMereka ditahan agar pergerakan para aktivis Refugee Action Coalition (RAC) itu dapat diawasi(mos/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Uji Calon Panwas 23 Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler