Humas Ditjen Keimigrasian Depkum dan HAM Bambang Catur mengatakan, ketiga WNA itu ditangkap petugas saat membagikan aplikasi pengisian visa yang di-dowdload dari internet kepada imigran Sri Lanka yang diamankan Polda Banten dan Kantor Imigrasi Merak
BACA JUGA: Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka
"Kami bertindak tegas terhadap WNA yang menyalahi aturan," kata Bambang kepada Indo Pos (Jawa Pos Group), Minggu (31/1) kemarin.Menurut Bambang, bentuk pelanggaran WNA adalah menyalahi prosedur pejabat berwenang yang membagikan aplikasi visa
BACA JUGA: Kemeriahan Imlek Sudah Terasa
"Tidak dengan cara men-downdload dari internet," jelasnya.Bambang membeberkan, Saradh dan Pamela diterbangkan ke Australia menggunakan Quantas Airline pukul 20.40
Kantor Imigrasi Merak, Kota Cilegon, menyita paspor tiga WNA tersebut
BACA JUGA: ICW: KPK Harus Usut Korupsi di Kasus Century
Secara fisik, tiga WNA itu ditahan oleh Ditpolair Polda BantenMereka ditahan agar pergerakan para aktivis Refugee Action Coalition (RAC) itu dapat diawasi(mos/agm)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Uji Calon Panwas 23 Daerah
Redaktur : Tim Redaksi