jpnn.com - MEDAN – Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf memaparkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan tiga wartawan media online saat melakukan peliputan di kawasan Kampung Kubur, Medan Petisah, Medan, Sumut, Minggu (29/11) dini hari.
Diakui, petugas juga sudah melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi kejadian. “Petugas mengamankan barang bukti satu butir peluru mimis warna kuning,” jelasnya.
BACA JUGA: Tiga Wartawan Ditembak, Polisi Langsung Sisir Kampung Kubur, Hasilnya...
Helfi menyebutkan, pelaku penembakan dengan airsoft gun ini dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.
Mengenai kasus begal yang dilaporkan sejumlah pria itu Kabid Humas Poldasu mengaku ternyata tidak terbukti.
BACA JUGA: Dor! Dor! Dor! Tiga Wartawan Ditembak dan Dihajar di Kampung Kubur
“Setelah dicek ternyata laporan palsu. Pria yang mengaku korban begal ternyata motornya digelapkan temannya. Saat dicek TKP, mereka berselisih, sehingga dibawa ke Polsek dan masalah mereka pun clear,” pungkas Helfi.
Ketiga wartawan yang ditembak yakni Nicolas Saragih (24), tertembak di bagian kening dan pipi sebelah kanan, Arifin Tanjung (34), tertembak di bagian dagu, dan Fahrizal (25), mengalami luka tembak di bagian leher kiri.
BACA JUGA: Warga: Pembunuh Keji, Matiin Aja Pak!
Awal kejadian, ketiga wartawan menuju Kampung Kubur setelah mendapatkan informasi ada korban pembegalan di wilayah hukum Polsekta Medan Baru. Kemudian mereka ikut bersama petugas ke lokasi kejadian di Jalan KH Zainul Arifin, Kampung Kubur, Medan Petisah.
Saat tiba di lokasi, mereka terpisah dari petugas kepolisian yang sedang melakukan penyisiran. Namun naas, sejumlah pemuda yang sedang berkumpul langsung menembaki para korban secara membabi buta dengan menggunakan air soft gun. (gus/adz/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Edan, Istri sedang Haid Tolak Begituan Malah Dipukuli Hingga Babak Belur
Redaktur : Tim Redaksi