Tika dan Riko Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Ucapkan Allahuakbar

Selasa, 20 Agustus 2019 – 23:11 WIB
Tika dan M Riko saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pagaralam, Sumsel. Foto : Almi Sumeks.co

jpnn.com, PAGARALAM - Tika dan M Riko terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Ponia divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pagaralam.

Sontak dipngujung sidang, suami korban serta kerabat almarhum Ponia yang memadati ruang persidangan di PN Kota Pagaralam sempat terjadi kegaduhan.

BACA JUGA: Bani Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun Karet

BACA JUGA: Bicara di Forum IAID, Jokowi: Indonesia Is Your True Partner, Your Trusted Friend

Sebagian keluarga korban dengan nada lantang mengucapkan Alllahuakbar, Allahukbar berulang ulang. Sebagai wujud kepuasan mereka menunggu putusan yang dijatuhi kepada terdakwa Tika dan M Riko.

BACA JUGA: Prada DP Selalu Menangis Setiap Sidang, Hakim: Sebagai Tentara Jangan Cengeng

Hakim Ketua Martin Helmi SH di persidangan menyampaikan setelah mendengarkan pembacaan berkas acara persidangan vonis yang disampaikan hakim anggota Rangga SH dan Agung Hartarto SH, dirinya menyampaikan, bahwa aksi yang dilakukan terdakwa ini sadis dan dilakukan secara terencana dan merupakan tindakan yang dihendaki pelaku.

“Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa (Tika dan Riko, red) atas perbuatan yang dilakukan mereka yang telah menghilangkan nyawa orang lain,” ujar dia dihadapan para terdakwa.

BACA JUGA: Terungkap di Sidang, Prada DP Mengelabui Vera Seolah Baru Pulang dari Pendidikan Militer

Setelah pembacaan putusan yang dijatuhi terhadap kedua terdakwa yang terbuki bersama-sama dengan rencana, lanjut Martin Helmi, dirinya menyampaikan silahkan bagi para terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir.

“Ya silahkan, jika pikir pikir kita tunggu hingga tujuh hari kedepan,” katanya.

Sementara, memalui pengacara hukum terdakwa Haidir Murni SH kepada hakim mengajukan pikir-pikir terhadap putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

BACA JUGA: KPK Beber Kronologi OTT Dua Jaksa Terlibat Suap Lelang Proyek di Yogyakarta

Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH melalui Kasi Intel, Gabriel SH mengatakan, untuk putusan dari majelis hakim sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa.

Dikatakan Gabriel sebelumnya, bahwa kedua terdakwa Tika dan M Riko dituntut mati hukuman mati atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana. Sehingga menghilangkan dua nyawa orang lain sekaligus yang salahsatunya masih dibawah umur. Kedua pelaku dituntut dengan dakwaan kesatu Primair pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c UU no 35 tahun 2014. (Ald)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Isi BAP, Prada DP Diduga Ingin Kaburkan Motif Pembunuhan Berencana


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler