Tiket Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Berlaku 1 Agustus 2022

Selasa, 12 Juli 2022 – 15:23 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zet Sony Libing mengatakan tiket masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau bakal diberlakukan 1 Agustus 2022. Foto: Kemenpar

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal segera memberlakukan biaya masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zet Sony Libing mengatakan kenaikan biaya itu dalam rangka menjaga dan melestarikan komodo.

BACA JUGA: Tiket Masuk TN Pulau Komodo Bernilai Rp 3,75 Juta, Begini Perinciannya

"Kami punya rencana, tanggal 29 Juli akan launching, dan tanggal 1 Agustus kami akan jalankan," ucap Zet, di Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (11/7).

Kebijakan itu diberlakukan setelah adanya kajian yang menemukan penurunan nilai ekosistem di Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar.

BACA JUGA: Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Melonjak, Pemprov NTT Beri Penjelasan Begini

Alhasil, kedua lokasi wisata tersebut bakal dibatasi kunjungannya, yakni hanya 200 ribu pengunjung per tahun.

“Tidak semua pulau, tetapi 2 itu saja. Karena terlalu banyak kunjungan itu juga mempengaruhi ekosistem dan kehidupan komodo,” kata dia.

BACA JUGA: Tiket Wisata Pulau Komodo Bakal Dipatok Rp 3,75 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tak hanya itu, pemberdayaan harus segera dilakukan mengingat kerap terjadi penangkapan ikan ilegal, perburuan liar, pembakaran, dan kerusakan lingkungan.

“Kebijakan kami membuat publik kaget karena setiap kebijakan yang baru tentu saja ada pro dan kontra," ungkapnya.

"Tugas kami hari ini adalah melakukan sosialisasi bersama tokoh agama, masyarakat, DPRD untuk meyakinkan kepada masyarakat,” kata Zet Sony Libing. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai 1 Agustus, Sebegini Tarif Masuk Pulau Komodo Bagi Wisatawan Lokal dan Mancanegara


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler