jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi penjualan avtur oleh PT Pertamina.
Hal itu dilakukan untuk mengatasi mahalnya harga avtur yang mengakibatkan kenaikan harga tiket pesawat.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mahal, Malas Pergi Liburan
Saat ini penjualan avtur dikenai PPN sepuluh persen dan pajak penghasilan (PPh) 0,3 persen.
Rini menyatakan, pihaknya sudah melihat cost structure tentang komponen harga avtur yang ditetapkan Kementerian ESDM.
BACA JUGA: DPD RI Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
Di situ, lanjutnya, formula yang ditetapkan Kementerian ESDM relatif tidak jauh berbeda dengan yang ada di Singapura. Perbedaan hanya terletak di PPN.
’’Di kita kena PPN, di mereka enggak kena,’’ ujar Rini, Rabu (13/2).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Jokowi soal Harga Avtur
Atas dasar tersebut, Rini menilai wajar jika poin PPN harus dievaluasi.
Rini pun menilai opsi masuknya perusahaan lain sebagai kompetitor Pertamina kurang tepat.
Sebab, selama ini pembangunan infrastruktur distribusi avtur di AP1 dan AP2 dilakukan sepenuhnya oleh Pertamina.
’’Infrastruktur di dalam, infrastruktur penyimpanan, itu semua investasi Pertamina,’’ kata Rini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, pihaknya masih mengkaji perpajakan untuk avtur bersama Pertamina.
Namun, harga avtur yang tinggi tidak disebabkan pengenaan pajak.
“Akan tetapi, bisa juga kami kaji apakah memang pajak bisa untuk membantu menurunkan harga avtur, termasuk (mengkaji) benchmark di beberapa negara. Tampaknya, di negara-negara lain seperti Singapura dan lain-lain, avtur juga dikenai pajak (PPN),’’ jelas Yoga. (far/rin/c14/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira Seputar Harga Tiket Pesawat Usai Rapat Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi