Tilang Uji Emisi Segera Diberlakukan, Periksa Kendaraan Anda

Selasa, 22 Agustus 2023 – 21:11 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat diminta untuk segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki.

Langkah tersebut penting sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023.

"Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi."

BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi, Mohon Disimak

"Nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).

DLH DKI Jakarta juga bekerja sama dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya," ujar Asep.

Tilang nantinya dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang.

Lebih lanjut Asep menyebut razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan digelar paling sedikit satu pekan sekali.

BACA JUGA: Sebegini Jumlah Kendaraan di Jakarta yang Uji Emisi Sepanjang 2021

"Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah," kata Asep.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta pada 2022 sekitar 26 juta.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi memasuki area kantor sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2023 di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.

"Sebelum menuntut masyarakat mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Asep Kuswanto.

BACA JUGA: Polisi Tunda Pelaksanaan Tilang Uji Emisi, Kombes Sambodo Ungkap Hambatannya

Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum, khususnya pada Pasal 285 ayat 1.

Disebutkan, 'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.'

Lalu pada Pasal 286 disebutkan 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.'

Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp 250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp 500 ribu.

Kedua, Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1.

Disebutkan, 'Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta'.

Kemudian, pasal 2 ayat (2) menyatakan, 'Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun'.

Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga DKI Jakarta Siap-siap ya, Tilang Emisi Segera Diberlakukan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler