Tilap Dana Rp 1,3 Miliar, Saupiah Palsukan Tanda Tangan Hingga Jadi Korban Perampokan

Rabu, 28 September 2022 – 22:19 WIB
Para saksi saat diambil sumpahnya untuk sidang terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, Saupiah, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/9/2022). Foto: ANTARA/Firman.

jpnn.com, BANJARMASIN - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, Rahmat Hidayat menyebut terdakwa Saupiah telah memalsukan tanda tangannya.

Selain itu, menurut Rahmat, terdakwa juga sampai membuat skenario sebagai korban perampokan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Ahyudin dkk di Kasus Tilap Dana Boeing

Saupiah -mantan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan itu menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan anggaran Pemilu 2020 sebanyak Rp 1,3 miliar.

"Saat menyelewengkan dana kas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar terdakwa mengakui telah memalsukan tanda tangan saya," ucap Rahmat dalam keterangannya saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Saupiah, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Fakta Baru, ACT Juga Tilap Dana Umat Rp 450 Miliar, Astaga

Dia juga menyebut tanda tangannya memang diperlukan oleh terdakwa sebagai syarat untuk mencairkan dana kas di Bank Kalsel menggunakan cek yang harus tertera pula tanda tangannya sebagai PPK.

Sebelum bergulir ke ranah hukum, saksi telah mengonfrontasi terdakwa soal begitu banyaknya dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, tetapi justru tak ada di rekening kas Badan Pengawas Pemilu??????? Kabupaten Banjar.

BACA JUGA: Dana Daerah Mengendap Selama 4 Tahun, Syarief Hasan Bereaksi Keras

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bersama dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno, saksi menyebut kejanggalan tak hanya sekali terjadi.

Terdakwa juga beberapa kali terkesan menghindar ketika diminta membuat rekap pertanggungjawaban penggunaan dana.

Saupiah juga sempat merancang dan memainkan sandiwara ketika mengaku menjadi korban perampokan hingga dana senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar raib.

"Padahal dana yang menjadi bagian dari total Rp 1,9 miliar bakal dikembalikan Badan Pengawas Pemilu??????? Kabupaten Banjar ke Pemkab Banjar setelah selesainya Pilbup Banjar," ujar saksi.

Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum, Setyo Wahyu mendakwa Saupiah dengan dua pasal tindak pidana korupsi.

Pada dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

Dakwaan subside, yakni Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20/2001. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Korupsi di Lingkungan MA, Begini Kata Firli Bahuri


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler