jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan dua pimpinan First Travel menjadi tersangka, Kamis (10/8).
Penyidik pun melakukan penahanan terhadap Direktur Utama First Travel Andika Surachman beserta istrinya selaku Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan untuk 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Bareskrim Bidik First Travel dengan Pasal Pencucian Uang
"Hasil pemeriksaan kami dapatkan cukup alat bukti untuk ditingkatkan menjadi tersangka. Dan lakukan penahanan mulai hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta Pusat.
Usai penetapan tersangka itu, dia mengaku, penyidik langsung menggeledah kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan dan rumah tersangka. Penyidik berupaya menghimpun barang bukti untuk membuktikan kasus penggelapan dan penipuan dengan modus pemberangkatan jemaah umrah itu.
BACA JUGA: Ya Ampun...Korban First Travel Sudah Mencapai Ribuan Orang
Hery menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan 13 agen First Travel. Modus operandinya adalah First Travel mengadakan seminar beberapa kali dan menawarkan sejumlah paket umrah.
"Paket satu disebut paket promo umroh. Kedua paket reguler, dan ketiga paket VIP. Paket promo itu mereka promosikan dengan harga Rp 14,3 juta per jemaah. Paket reguler Rp 25 juta, sedangkan paket VIP Rp 54 juta," jelas dia.
Dalam perjalanan, lanjut Hery, ternyata animo masyarakat cukup besar sehingga First Travel merekrut sejumlah agen untuk menjaring calon jemaah umrah. Menurut Hery, ada seribu agen terekrut, di mana 500 orang saja yang aktif.
BACA JUGA: Usai Gelar Jumpa Pers di Kemenag, Pasutri Pemilik First Travel Diciduk
"Agen-agen ini yang mencari jemaah lalu bertransaksi dengan First Travel. Kemudian pada perjalannya ternyata cukup banyak jemaah yang daftar dan membayar. Namun sejak 2015 itu mulai tersendat dan jemaah tidak diberangkatkan, padahal sudah bayar. Itulah yang kemudian sejak kemarin dilaporkan di Bareskrim," jelas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak...Janda Kaya Tertipu Janji Manis Sangsang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga