jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap Riski Yudiantara (19) karena menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Jaya.
Total dana yang ditilap mencapai Rp 13,9 juta. Aksi tilap uang itu dimulai Desember tahun lalu.
BACA JUGA: Disperindagkop Cabut Izin 491 Koperasi
Modusnya, dia berpura-pura menggaet nasabah koperasi. Setelah mendapat kreditor fiktif, uang koperasi mulai dicairkan.
''Dalihnya untuk mencairkan dana pada nasabah,'' ucap Kapolsek Prambon AKP Isharyata.
BACA JUGA: Dana Koperasi Rp 6 Miliar Raib, Bendahara Diperkarakan
Penipuan itu berlangsung cukup lama. Maret lalu KSP Makmur Jaya melakukan audit.
Dari hasil pemeriksaan itu, keuangan koperasi mengalami defisit Rp 13,9 juta.
BACA JUGA: Pimpinan Cabang BNI Life Tipu Susi Susanti Rp 600 Juta
''Pengeluaran banyak, tapi tidak ada pemasukan,'' jelasnya.
Melihat itu, pimpinan koperasi curiga. Satu per satu nama kreditor yang diajukan Riski dicek. Caranya, anggota koperasi turun menemui nama-nama tersebut.
''Ternyata, nama-nama yang diajukan fiktif,'' paparnya.
Pimpinan koperasi lantas memanggil Riski. Warga Desa Penambangan RW 2, Balongbendo, itu diminta mempertanggungjawabkan aksinya.
Dia diberi waktu sebulan untuk mengganti uang perusahaan. Sayang, jangka waktu tersebut tidak dimanfaatkan Riski.
Uang yang ditilap tidak kunjung diganti. Pihak koperasi lantas melaporkannya ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung turun ke rumah Riski. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
''Kami jebloskan ke dalam penjara,'' tuturnya. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang. Barang tersebut dibeli dari uang koperasi. ''Uang sudah habis dipakai Riski,'' ucapnya. (aph/c15/ai/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Koperasi Tak Bisa Diselamatkan
Redaktur & Reporter : Natalia