Disperindagkop Cabut Izin 491 Koperasi

Senin, 12 Maret 2018 – 01:52 WIB
Ilustrasi koperasi. Foto: Radar Bali/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur mencabut izin 491 koperasi yang tak aktif pada 2017 lalu.

Kepala Disperindagkop Kaltim Fuad Asaddin mengatakan, total ada 5.546 koperasi yang terdaftar di Benua Etam.

BACA JUGA: Ditjen Pajak Incar Penerimaan dari Sektor Baru

Namun, dari jumlah itu hanya 3.554 koperasi yang aktif.

“Tahun lalu, jumlahnya menurun jadi 5.184 koperasi. Penurunan terjadi karena ada penghapusan koperasi yang tidak menjalankan fungsi dan kewajibannya,” kata Fuad belum lama ini.

BACA JUGA: Jarang Begituan dengan Istri, Ayah Tak Tahan Lihat Anak Tiri

Dia menjelaskan, tujuan utama koperasi adalah membangun kesejahteraan bersama bagi para anggotanya.

Menurut Fuad, koperasi bukan bertujuan mencari keuntungan.

BACA JUGA: Usai Buang Hajat di Sungai, Saharuddin Diterkam Buaya

Hal itu, lanjut Fuad, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, yang menyebut bahwa koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum.

Semua merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

“Sepanjang 2017, masih ada 1.503 koperasi yang tidak aktif. Tidak aktif dimaksudkan karena tidak ada penanggungan, tidak melakukan RAT (rapat anggota tahunan), dan tidak melakukan simpan pinjam,” ungkap Fuad.

Fuad menyebut tidak semua koperasi yang dianggap tak aktif lantas dihapus. Beberapa di antaranya masih diupayakan untuk mendapat pembinaan, edukasi, pemeriksaan izin.

Jika memang sudah tak tertolong atau tak bisa dibina, maka akan dihapus.

“Kebanyakan yang tidak aktif ini terkendala masalah perizinan. Padahal, semuanya kami bantu dan permudah,” tutur Fuad. (ctr/man/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jami Bin Sehram Ternyata Pengedar Sabu-Sabu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler