Tilep Bansos, Mantan Wako Siantar Dikerangkeng KPK

Rabu, 08 Juni 2011 – 19:49 WIB
Mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, di mobil tahanan KPK, selanjutnya dibawa ke LP Cipinang, Rabu (8/6). Foto: Arundono/JPNN

JAKARTA - Setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Februari 2011, mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, Rabu petang (8/6) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar yang menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) itu ditahan di Rutan LP Cipinang, Jakarta Timur.

"KPK menahan tersangka RES, mantan walikota Pematangsiantar untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Cipinang," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, petang ini, sesaat setelah RE Siahaan dibawa mobil tahanan menuju Cipinang.

Dijelaskan Johan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas pekerjaan uumum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 itu

BACA JUGA: Wamendiknas Siap Diperiksa KPK

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Johan, terungkap bahwa RE Siahaan saat menjadi walikota pada sekitar Maret 2007 memerintahkan pemotongan angaran pemeliharaan rutin Dinas PU sebesar 40 persen dari setiap proyek
"Yang kemudian diserahkan kepada tersangka dalam beberapa tahap," ujar Johan.

Selanjutnya, lanjut Johan, sekitar Desember 2007, RE Siahaan juga memerintahkan untuk mengambil anggaran bansos yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.  Kerugian negara akibat perbuatan ini sebesar Rp9,088 miliar.

RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi.

RE Siahaan sendiri mengaku tidak bersalah

BACA JUGA: Saatnya Swa Sembada Sapi

"Saya tidak tahu salah saya apa," ujarnya
Lantas, siapa yang salah? Dia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri, pengelola keuangan daerah meliputi sekda dan kepala SKPD

BACA JUGA: Kejagung Sita Mobil Tersangka Korupsi Kas Daerah

"Mestinya, pengguna dan pengelola keuangan itu," cetusnya, sebelum masuk ke mobil tahanan(sam/gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulangkan Nunun, KPK Kirim Red Notice


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler