Kejagung Sita Mobil Tersangka Korupsi Kas Daerah

Rabu, 08 Juni 2011 – 19:20 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita 4 unit mobil dari tangan Rachman Hakim yang merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana kas daerah milik Pemkab Batubara, Sumatera UtaraKeempat mobil yang ditaksir nilainya lebih dari satu miliar tersebut diantaranya bermerek Honda Freed, Honda CRV serta Toyota Fortuner.

"Mobilnya sekarang ada di Pidsus (gedung bundar Pidana Khusus)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (8/6)

BACA JUGA: Pulangkan Nunun, KPK Kirim Red Notice

Ditambahkan Noor, penyitaan dilakukan karena diduga kuat uang yang digunakan untuk membeli keempat mobil tadi berasal dari hasil korupsi.

Rachman adalah Dirut perusahaan sekuritas PT Pacific Fortune Management, yang terlibat kasus Batubara karena menampung sebagian dana Pemkab Batubara yang dicairkan oleh dua tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Pemkab Batubara, Yos Rouke serta Bendahara Umum Daerah Pemkab Batubara Fadil Kurniawan.

Diduga, atas peran Rachmad jugalah, Yos dan Fadil kenal dengan Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Jababek, Bekasi
Menurut Noor, Rachmad ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan sejak Senin (30/5), dengan pertimbangan tahu kemana aliran dana Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar, setelah dicairkan secara bertahap dari BPD Sumut ke Bank Mega Jababeka oleh Yos dan Fadil.

"Dia (Rachmad) yang mengenalkan Yos dan Fadil dengan Itman

BACA JUGA: Mantan Bupati Nias Selatan Diperiksa KPK

Dia juga tahu setelah dari Bank Mega terus ke perusahaannya, uang itu disebar kemana lagi," kata Noor menjelaskan keterlibatan Rachmad
Dalam kasus ini, kejaksaan belum menetapkan Itman sebagai tersangka

BACA JUGA: KPK Geledah Dinas PU Palembang

Meski begitu, Itman telah ditahan Polda Metro Jaya karena terlibat pembobolan rekening milik Elnusa senilai Rp 111 miliar(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Tersangkut Kasus Proyek 142 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler