JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita 4 unit mobil dari tangan Rachman Hakim yang merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana kas daerah milik Pemkab Batubara, Sumatera UtaraKeempat mobil yang ditaksir nilainya lebih dari satu miliar tersebut diantaranya bermerek Honda Freed, Honda CRV serta Toyota Fortuner.
"Mobilnya sekarang ada di Pidsus (gedung bundar Pidana Khusus)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (8/6)
BACA JUGA: Pulangkan Nunun, KPK Kirim Red Notice
Ditambahkan Noor, penyitaan dilakukan karena diduga kuat uang yang digunakan untuk membeli keempat mobil tadi berasal dari hasil korupsi.Rachman adalah Dirut perusahaan sekuritas PT Pacific Fortune Management, yang terlibat kasus Batubara karena menampung sebagian dana Pemkab Batubara yang dicairkan oleh dua tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Pemkab Batubara, Yos Rouke serta Bendahara Umum Daerah Pemkab Batubara Fadil Kurniawan.
Diduga, atas peran Rachmad jugalah, Yos dan Fadil kenal dengan Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Jababek, Bekasi
"Dia (Rachmad) yang mengenalkan Yos dan Fadil dengan Itman
BACA JUGA: Mantan Bupati Nias Selatan Diperiksa KPK
Dia juga tahu setelah dari Bank Mega terus ke perusahaannya, uang itu disebar kemana lagi," kata Noor menjelaskan keterlibatan RachmadBACA JUGA: KPK Geledah Dinas PU Palembang
Meski begitu, Itman telah ditahan Polda Metro Jaya karena terlibat pembobolan rekening milik Elnusa senilai Rp 111 miliar(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Tersangkut Kasus Proyek 142 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi