jpnn.com, BANYUASIN - Kejari Banyuasin berhasil mengungkap kasus korupsi dana korps pegawai Republik Indonesia (Korpri) daerah itu.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka korupsi dana Korpri tahun anggaran 2022 hingga 2023.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi APD di Era Covid-19, KPK Periksa Komut dan Dirut PT Permana Putra Mandiri
"Kami hari ini, menetapkan (BG) dan (M) sebagai tersangka kasus pengelolaan dana korps pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun anggaran 2022 hingga 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto dalam laporannya, Kamis.
Ia menambahkan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pegawai Korpri tahun anggaran 2022 hingga 2023.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Legislator, KPK Periksa Sekjen DPR RI
Dikeluarkannya penetapan status tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka sehingga berpotensi adanya penolakan dari pihak keluarga yang dapat menimbulkan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).
Penetapan tersangka,menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin akan berkomitmen penuh dalam penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan dalam menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Pemkot Bandung, KPK Periksa Sekda Ema Sumarna dan 2 Anggota DPRD
Penetapan itu diduga tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Giat Berjalan aman, lancar dan terkendali.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean