Tilep Uang Kunker, Ketua DPRD Diganjar 2 Tahun Penjara

Rabu, 31 Juli 2013 – 07:31 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas bakal lama mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek. Sebab, kemarin (30/7) politikus yang juga ketua DPC PDIP Trenggalek itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan JPU enam tahun penjara. Abbas tersandung kasus korupsi potongan uang saku kunjungan kerja (kunker) sebesar 3 persen. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, karir Akbar Abbas sebagai ketua DPRD Trenggalek terancam tamat.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Kualanamu-Jakarta Capai Rp2 Juta

Selain dijatuhi hukuman dua tahun penjara, Abbas diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 200 juta. "Terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara. Jika tidak mampu, hukumannya ditambah tiga bulan,'' ungkap Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi dalam persidangan yang berlangsung pukul 17.00 hingga 18.00 itu.

Menurut Ahmad Fauzi, hakim menjatuhkan vonis lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa itu berdasar beberapa faktor. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, menjadi kepala rumah tangga, dan tidak pernah bermasalah sebelumnya.

BACA JUGA: Gubernur Dimakamkan, Wagub Hampir Pingsan

Dia melanjutkan, terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum. ''Terdakwa bisa banding sesuai dengan aturan. Itu memang sudah menjadi hak terdakwa,'' katanya.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, menurut Fauzi, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut dan merugikan keuangan negara.

BACA JUGA: Tabrak Fuso, Mahasiswa Gagal Lebaran

Di tempat sama, Wahid Nur Rohman, penasihat hukum Saniman Akbar Abbas, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding sebelum tujuh hari setelah putusan hakim. ''Mungkin Kamis atau Rabu bakal menyam­paikan keberatan akan putusan yang dijatuhkan terhadap klien. Yakni, berbagai pertimbangan majelis hakim dinilai kurang logis,'' kata dia.

Dia menyampaikan, putusan hakim yang tidak logis itu, antara lain, soal tindakan berturut-turut korupsi. Padahal, telah ada bukti dalam persidangan soal kesepakatan pada 27 Desember 2010 tentang potongan.

Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa memperkaya diri dengan hasil tindakan korupsi. Padahal, penggunaan uang potongan itu dimanfaatkan kegiatan di dewan. Misalnya, untuk bantuan sosial.

Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas tersandung kasus korupsi pemotongan uang saku kunker DPRD sebesar tiga persen. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan Abbas sebagai tersangka. Selain Abbas, jaksa juga menetapkan Sulistyowati, Kasubag TU Sekwan, sebagai terdakwa. Pemotongan uang saku kunker dilakukan mulai 2010 hingga 2012. Ditaksir, nilainya Rp 263 juta dan telah digunakan Rp 256 juta. Sisa sekitar Rp 6 juta sebagai barang bukti jaksa di persidangan. (din/and/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Ngantor Lagi 12 Agustus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler