Tujuh Fatwa Baru MUI

Infotainment dan Kawin Mut'ah Diharamkan

Kamis, 29 Juli 2010 – 09:57 WIB
Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang saat memberikan keterangan pers seputar fatwa Infotaiment di Kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (28/7). PWI Pusat menyambut baik fatwa MUI yang mengharamkan berita gosip atau berita bohong. PWI Pusat akan menindak tegas Infotaiment yang menyangkan berita gosip. Foto: Fedrik Tarigan/INDOPOS
JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih  produktif mengeluarkan fatwa baruDalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan berakhir Rabu dinihari kemarin, MUI memutuskan tujuh fatwa baru

BACA JUGA: Tidak Suka Sandiwara

Tentu, fatwa itu merupakan respon para ulama terkait perkembangan peradaban terkini yang selama ini lebih banyak menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi polemik, akhirnya difatwakan oleh MUI
Tayangan infotainment

BACA JUGA: Bappenas Belum Ambil Sikap Pemindahan Ibukota

Jika sebelumnya dewan pers mengeluarkan fatwa, bahwa infotainment bukan karya jurnalistik kini MUI mempertegas kembali, sebagai tayangan haram.

Juga soal operasi ganti kelamin, yang belakangan juga sering menjadi polemik di pengadilan, Oleh MUI dipertegas, bahwa ganti kelamin adalah haram hukumnya
Bukan hanya persoalan yang berbau kebarat-baratan yang divonis haram oleh MUI

BACA JUGA: Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram

Kawin kontrak atau kawin wisata, dimana di kalangan umat Islam sering dikenal sebagai kawin Mut'ah, kini juga diharamkan.

Berikut tujuh fatwa MUI terbaru yang diputuskan dalam musyawarah nasional MUI di Jakarta pekan ini.

1Membolehkan asas pembalikan pembuktian dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh dari cara yang haram;

2Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan RamadanIni berlaku bagi pilot yang mengalami kehilangan konsentrasi saat bertugas dengan berpuasaBagi yang terbang terus-menerus, puasa yang "hilang" dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;

3Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisataIni praktek kawin mut'ah yang sudah ada sejak dahulu;

4Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkanPengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukanTapi, MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;

5Mengharamkan donor sperma dan bank spermaNamun Bank Air Susu Ibu dibolehkan karena di zaman Nabi Muhammad SAW pun dibolehkan disusiBahkan, Nabi pun minum air susu dari bukan ibunya;

6Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidupPendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersialSementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.

7Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orangYang dimaksud berita ini tak cuma infotainmenPengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.

Selain memproduksi tujuh fatwa baru, dalam Musyawarah itu MUI kembali menetapkan KH Sahal Mahfudz sebagai nahkodanyaSedangkan Ketua Umum DPP Muhamadiyah Din Syamsudin terpilih sebagai wakil Ketua Umum"Ini merupakan duet yang idealKeduanya sangat pas memimpin MUI," kata wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan.

Menurut Priyo, kedua sosok nahkoda MUI mampu mewakili umat Islam di Indonesia yang cukup beragam"Kiai Sahal dari NU yang notabene organisasi massa Islam terbesar dan Pak Din juga sebagai ketua umum DPP Muhamadiyah yang juga ormas besar Islam besar di Indonesia," kata Priyo menambahkan.

Ia mengharapkan di bawah kepemimpinan keduanya, MUI semakin responsif terhadap tuntutan jaman yang terus berkembang"Kita yakini ke depan tuntutan keumatan akan semakin lebih menantang dengan kemajuan teknologi dan semakin modernnya kehidupan masyarakat," katanya.

Susunan Dewan Pimpinan MUI periode 2010-2015 juga menetapkan 14 ketua yang membidangi 14 bidangBidang yang dimaksud adalah Bidang Fatwa, Bidang Ukhuwah Islamiyah, Bidang Dakwah, Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, Bidang Pengkajian dan Kaderisasi, Bidang Pengkajian dan penelitian, Bidang Hukum dan Perundang-Undangan.

Bidang Perekonomian dan Produk Halal, Bidang pemberdayaan Ekonomi, Bidang Pemberdayaan Perempuan, keluarga dan Perlindungan Anak, Bidang Remaja dan Seni Budaya, Bidang Remaja dan Seni Budaya, Bidanmg Kerukunan Umat Beragama,Bidang Hubungan dan kerjasama Internasional, Bidang Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Lingkungan Hidup dan Sumberdaya AlamUntuk jabatan Sekjen ditempati Ichwan Sam, bendahara Umum Yuniwati, dan ada sembilan dewan penasehat(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saling Klaim Surat Kuasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler