jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mendapatkan tanggapan besar lagi setelah tim di Lampung dan Malang bergerak melakukan penindakan.
Bea Cukai Lampung melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Tol Trans Sumatera KM 87 pada Selasa (26/7) lalu.
BACA JUGA: Polisi dan TNI Rela 3 Jam Berjalan Kaki Demi Tangkapan Besar, Total 13 Ton!
Dalam penindakan tersebut, telah diamankan sebanyak 1,6 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan potensi kerugian negara, berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok atas sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pengaduan kepada Bea Cukai lewat Program Ini
Hatta mengungkapkan penindakan berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk dari Jawa menuju Sumatera.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
BACA JUGA: Bea Cukai Memfasilitasi Ekspor Cangkang Sawit ke Thailand dan China
Pada hari yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan patroli darat kepada jasa ekspedisi yang berada di wilayah pengawasannya.
Hasilnya ditemukan adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Siaga Mild, Sendang Biru dan Cengkeh 99 Mild tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 koli dengan total barang sekitar 620 bungkus di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Tim Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim mendapatkan adanya pengiriman BKC HT jenis SKM dengan merek Sumber Baru SB, Sumber Baru SBR, Lea Mild, Glori Mild, Sendang Biru Bold, Leo Mild, Sendang Biru, Joss Mild Batara, GA Menthol, GA Gold, Apple Mild dan Das Mild tanpa dilekati pita cukai.
Total ada sebanyak 29 koli dengan total sekitar 3.246 bungkus.
Terakhir, pemeriksaan dilakukan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan didapatkan BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 79 koli dengan total batang sekitar 7.096 bungkus.
Dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 128,4 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 74,92 juta.
Hatta menegaskan penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai menegakkan peraturan demi menghindari kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi